Connect with us

Hukum & Kriminal

4 WNA Asal Malaysia Ditangkap Bareskrim Polri Sebab Edarkan Narkoba Di Jakarta

Published

on

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa [indoraya]

Jakarta, Bindo.id – Ada 4 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia diringkus Bareskrim Polri.

Mereka ditangkap sebab akan menyelundupkan sabu ke Indonesia.

“(Kami) menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa ketika ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Inisial keempat tersangka yakni M, L, G, dan O. Mereka ditangkap tanggal 14 Januari 2025 di tiga tempat yang berbeda. Tiga orang diringkus di dua lokasi yang berada di Sunter, Jakarta Utara.

Sedangkan M, diringkus di Bandara Soekarno-Hatta ketika akan melarikan diri.

WNA tersebut disebut masuk ke Indonesia lewat Pontianak, Kalimantan. Selanjutnya, mereka menjual barang terlarang tersebut di Jakarta.

“M yang akan mencoba melarikan diri, namun atas kesiapan kami dengan bea cukai dan imigrasi, berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta,” ujar Mukti.

Dari penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti yakni 15 kg sabu. Polisi berpendapat gembong narkoba ini memiliki kaitan dengan buron Fredy Pratama yang saat ini diduga sedang ada di Thailand.

“Kemungkinan ada (hubungan dengan Freddy), ya,” ujar Mukti.

Keempat pengedar sekaligus bandar narkoba ini saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri.

“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keempat WNA Malaysia ini dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Jatuhkan Vonis Pada Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup