Connect with us

Hukum & Kriminal

2 Tersangka Baru Ditetapkan Kejagung Di Kasus Korupsi Pertamina

Published

on

2 tersangka baru ditetapkan Kejagung di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 [voi]

Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 2 tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kedua tersangka tersebut yakni :

  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina, Patra Niaga Maya Kusmaya
  • VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corner

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar , Rabu (26/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menuturkan keduanya terlebih dulu dipanggil menjadi saksi di kasus ini pada pukul 10.00 hari ini.

Akan tetapi, Maya dan Edward tak hadir tanpa alasan yang jelas. 

Menanggapi hal itu, penyidik selanjutnya mengadakan pencarian serta telah berhasil menemukan kedua saksi tersebut.

“Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke hadapan penyidik,” ujar Harli.

Selanjutnya, Penyidik mengadakan pemeriksaan secara maraton pada kedua saksi. Setelah diadakan gelar perkara serta dikaitkan dengan peran tersangka lain di kasus ini. Kemudian penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Kejagung juga telah memastikan keduanya telah diperiksa dalam kapasitas menjadi tersangka.

Dengan adanya penetapan tersebut, total jumlah tersangka di kasus ini bertambah jadi 9 orang.

Kejagung menekankan akan terus melakukan pengusutan pada kasus ini sampai tuntas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Berdasarkan pada keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga telah membeli Pertalite untuk selanjutnya “diblending” menjadi Pertamax.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tinjau Blok Rokan Yakin Produksi Bisa Meningkat

Akan tetapi, pada saat pembelian Pertalite itu dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” isi bunyi keterangan Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” lanjutan dari keterangan tersebut.

Pada kasus ini, ada 6 tersangka lain yang ikut ditetapkan. Keenam tersangka tersebut yakni :

  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF)
  • SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Seedbacklink