Connect with us

Hukum & Kriminal

Uang Hasil Pemerasan Penonton DWP Akan Dikembalikan Rp 2,5 Miliar

Published

on

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto [tribunnewswiki]

Jakarta, Bindo.id – Polri telah memastikan akan mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar yang berasal dari hasil pemerasan polisi kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebutkan sejauh ini Polri sudah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 2,5 miliar itu.

“Barang bukti senilai Rp 2,5 miliar telah berhasil kami sita,” ujar Agus saat di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

Dia mengatakan Divisi Propam Polri sedang melakukan pendataan serta memverifikasi uang itu sebelum dikembalikan ke pemiliknya.

“Uang ini nantinya akan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang transparan,” tutur Agus.

Polri sudah memproses etik beberapa anggotanya yang ikut terlibat di kasus pemerasan penonton DWP.

Sejauh ini, terdapat 3 anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat disebabkan kasus itu. Ketiga anggota Polri yang dipecat yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, serta AKBP Malvino Edward Yusticia.

Kata Agus, Donald yang sempat menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu diberhentikan sebab membiarkan praktik pemerasan dilakukan oleh anak buahnya.

“Jika seorang pimpinan mengetahui adanya pelanggaran namun tidak bertindak untuk menghentikannya, maka ia bertanggung jawab atas pembiaran tersebut. Ini sesuai dengan arahan Bapak Kapolri,” ujar Agus.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Dharma Wanita Persatuan PPLP Tanjung Priok Gelar Peringatan HUT Ke-24
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *