Hukum & Kriminal
Paulus Tannos Buron Kasus Korupsi E-KTP Ditangkap KPK Di Singapura
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan konfirmasi tentang penangkapan buron kasus korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).
Kata Fitroh, KPK sedang melakukan koordinasi untuk bisa mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” tuturnya.
Paulus Tannos menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Perusahaan tersebut ikut terseret pada pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Namanya juga ikut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 22 Agustus 2022. Saat itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan Paulus Tannos dapat saja tertangkap di Thailand.
Akan tetapi, pengusaha tersebut tak bisa ditangkap sebab red notice dari Interpol terlambat terbit.
Adapun red notice sebagai permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari serta sementara menahan seseorang yang menanti ekstradisi, penyerahan, maupun tindakan hukum serupa.
“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ujar Karyoto saat konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion