Hukum & Kriminal
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPU Terkait Hasto Kristiyanto
Jakarta, Bindo.id – Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Wahyu Setiawan dipanggil untuk menjadi saksi di kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 serta perintangan penyidikannya terhadap tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis.
Hasto Kristiyanto (HK) sebelumnya telah ditetapkan KPK menjadi tersangka di kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan menjadi tersangka sebab diduga telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
Penetapan ini juga mengonfirmasi kabar yang beredar mulai Selasa pagi di media sosial, yang mengatakan saat ini Hasto statusnya sebagai tersangka.
Walaupun saat ini statusnya sebagai tersangka, akan tetapi ada sejumlah pertanyaan. Salah satunya yakni tentang lamanya Komisi Antirasuah menangani kasus yang penyidikannya telah dimulai tahun 2019.
Kata Setyo, KPK butuh waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang sampai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sampai pada akhirnya bisa mendapat petunjuk penetapan Hasto menjadi tersangka.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ungkapnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion