Hukum & Kriminal
Terjerat Kasus Timah, Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara
Jakarta, Bindo.id – Vonis pada terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dijatuhi 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berpendapat Harvey terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani beserta kawan-kawannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto saat di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Kata Hakim Eko, Harvey telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dijatuhi dihukum membayar denda senilai Rp 1 Miliar dan akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan apabila tak dibayar
Hakim Eko juga menyebutkan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti diatur di Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Dirinya juga dibebankan biaya uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Jaksa berpendapat Harvey terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani beserta para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” tutur jaksa.
Pada kasus korupsi ini, negara diprediksi mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang senilai Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani disinyalir melakukan akomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk memperoleh keuntungan.
Mochtar dihubungi oleh Harvey untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Usai dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati supaya kegiatan akomodasi pertambangan liar itu di-cover dengan cara sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Kemudian, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi sejumlah smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, serta PT TIN. Keempat perusahaan tersebut dihubungi untuk ikut serta di kegiatan tersebut.
Harvey meminta kepada pihak smelter agar menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Selanjutnya, keuntungan itu diserahkan ke Harvey seolah-olah untuk dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim
Perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis dan Helena Lim disebut telah menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.
“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” ujar jaksa.
Harvey Moeis didakwa melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion