Connect with us

Hukum & Kriminal

Sejak 2020 Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka, Tapi Saat Itu Ditolak Pimpinan KPK

Published

on

Hasto kristiyanto jadi tersangka kasus dugaan suap [bisnis]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap.

Pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), Hasto telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan suap pada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, penyidik Komisi Antirasuah punya bukti Hasto dan orang kepercayaannya terlibat kasus suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, ke Wahyu Setiawan.

Selain kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat adanya dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) soal kasus Harun Masiku.

Hasto sudah diusulkan sejak 2020

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan, Hasto Kristiyanto sebenarnya telah diusulkan sebagai tersangka mulai tahun 2020.

Kata Novel, saat itu usulan penyidik juga sudah sesuau dengan bukti-bukti yang cukup.

“Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ujar Novel, dikutip dari Kompas TV, Selasa.

Novel juga tidak menyangkal bahwa penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, walaupun termasuk kasus lama.

Padahal, seluruh kasus yang ditangani oleh KPK harusnya segera diproses, sehingga tak mengakibatkan anggapan seolah-olah terdapat kepentingan politik.

“Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik,” ujar Novel.

Surat perintah penyidikan atau sprindik soal penetapan tersangka Hasto telah diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Baca Juga  Firli Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Kepada Syahrul Yasin Limpo

Ada dugaan dari KPK, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah turut membantu Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.

Selanjutnya, Hasto disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK punya cukup bukti

Kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dilakukan usai ada kecukupan alat bukti.

“Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya,” ujar Setyo, dilansir dari kompas, Selasa.

Kata Setyo, KPK berkomitmen merampungkan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Namun, eks kader PDI-P Harun Masiku melarikan diri serta masuk di daftar pencarian orang (DPO). KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang-barang yang bisa jadi petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujar Setyo.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion