Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dan Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M Dari OTT Wali Kota Pekanbaru

Published

on

KPK Tetapkan 3 Tersangka Dan Selidiki Aliran Uang Rp 6,8 M [espos]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penelusuran aliran uang Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa senilai Rp 6,8 miliar yang disita pada Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Asal uang itu diduga dari pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Pekanbaru sejak Juli 2024.

Sebagian dari uang itu juga dicurigai KPK berasal dari kepala dinas serta organisasi perangkat daerah (OPD).

“Ini akan saya sampaikan detail terkait uang-uang dari total Rp 6,8 miliar yang tadi sudah disampaikan Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK),” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dari keterangan KPK, uang miliaran itu ditemukan di berbagai lokasi, termasuk juga rumah dinas maupun rumah pribadi Risnandar Mahiwa serta di rumah anak dari Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Uang senilsi Rp 1,9 miliar telah diamankan KPK di rumah pribadi Risnandar Mahiwa. Uang tersebut disebut sebagai uang pencairan yang UG serta bercampur dengan pencairan dari minggu sebelumnya.

KPK juga menemukan uang senilai Rp 1,3 miliar di rumah pribadi Risnandar Mahiwa, di mana Rp 500 juta asalnya dari pencairan tersangka Novin Karmila.

Novin Karmila merupakan Plt Kabag Umum. Ada juga uang senilai Rp 890 juta yang asalnya dari setoran OPD.

“Nah ini yang akan kita kembangkan juga,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1 miliar di rumah Novin Karmila serta Rp 1 miliar di rumah adik Novin.

Selanjutnya, ditemukan uang sebesar Rp 300 juta di rekening anak Novin Karmila, serta Rp 830 juta di rumah Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Baca Juga  Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap Oleh KPK

Indra mengaku uang itu mulanya senilai Rp 1 miliar, akan tetapi Rp 170 juta telah disalurkan ke Kadishub Pekanbaru serta wartawan.

Ada pula uang senilai Rp 300 juta diamankan KPK dari ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar Mahiwa.

“Itu rinciannya dari Rp 6,8 miliar yang saat ini kita amankan,” ujar Achmad.

Tiga orang tersangka ditetapkan KPK menjadi tersangkan di OTT tersebut.

Ketiga tersangka yakni:

  1. Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru
  2. Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru
  3. Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.

Seanjutnya KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK.

Para tersangka tersebut disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion