Hukum & Kriminal
Rumah Dinas Kapolres Solok Ditembaki AKP Dadang Iskandar
Solok, Bindo.id – Fakta terbaru di balik kasus polisi tembak polisi yang terjadi di Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari telah dirilis oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar di parkiran lokasi dia bekerja.
Ulil tewas usai ditembak Dadang pada bagian wajahnya. Peristiwa ini dilakukan usai menindak pelaku aktivitas tambang galian C ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri Kurniawan menyebutkan Dadang juga sempat menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti usai menghilangkan nyawa Ulil.
Dari pemeriksaan terbaru Polda Sumbar, Dadang tak ada gangguan kesehatan mental.
Rumah Dinas Kapolres Ditembaki AKP Dadang Iskandar
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat 2 selongsong peluru yang ditemukan di area parkiran Polres Solok Selatan, lokasi tertembaknya Ulil.
Selain itu, Tim Inafis juga telah menemukan sebanyak 6 selongsong peluru di rumdin Kapolres Solok Selatan.
Dalam insiden ini, Dadang melakukan penembakan rumdin Kapolres. Sedangkan Ulil memakai satu pucuk senjata api HS serta 2 magasin yang berisikan 16 dan 15 butir peluru.
Ada juga 11 butir peluru yang belum dimasukkan ke magasin yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Jika ditotal, Dadang membawa sebanyak 42 butir peluru.
“Selongsong kami temukan hanya 6 (butir) di rumah kapolres, tapi lubang (bekas tembakan) ditemukan ada 7 (titik). Jumlah lubang total 9 (titik), 2 di korban, 7 di rumah Kapolres,” tutur Andri, Sabtu (23/11/2024).
Kata Andri, Dadang menembaki rumdin Kapolres pada pukul 00.15 WIB. Lokasi ini jaraknya 20-25 meter dari markas Polres Solok Selatan.
Ketika Dadang sedang melakukan penembakan, Arief saat itu berada di rumdin, akan tetapi dirinya tak bertemu dengan pelaku serta tak ada korban ataupun saksinya.
“Sementara ini, hasil olah TKP tidak ada, satu arah saja (penembakannya). Ini akan kami lakukan pendalaman kepada tersangka nantinya,” ujar Andri.
Dadang Iskandar Kondisi Mentalnya tak terganggu .
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan mental Dadang kondisinya baik serta tak terkena gangguan mental.
Dirinya juga mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat (22/11/2024) yang menyebut bahwa Dadang terkena gangguan mental.
Hal itu disampaikan Dwi saat dikonfirmasi tentang alasan Dadang tak diborgol serta masih dapat merokok di Polda Sumbar saat diperiksa usai melakukan penembakan pada Ulil.
“Sampai pagi ini, kondisi mental dari AKP Dadang dalam kondisi baik-baik saja. Tidak ada mengalami gangguan mental,” tutur Dwi, Sabtu (23/11/2024).
Kata Dwi, tes urine juga telah dilakukan oleh Dadang. Hasil tes urinnya dinyatakan negatif. Polisi juga ikut melakukan pemeriksaan darah serta rambut dan hasilnya dinyatakan negatif.
Pada kasus Polisi tembak polisi di Solok Selatan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Kata Andri, motif Dadang Iskandar melakukan penembakan kepada Ulil hingga tewas sebab pelaku tak senang rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal diringkus oleh korban.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, di mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons.Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” ujar Andri, Sabtu.
“Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami,” imbuhnya.
Andri menjelaskan, Dadang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang pembunuhan berencana.
Dugaan pembunuhan berencana sebab ada bukti bahwa Dadang membawa satu senjata api dengan 42 peluru. Akan tetapi, dia menuturkan bahwa ia belum dapat menerangkan bagaimana cara Dadang menyiapkan pembunuhan berencana.
“Ancaman hukumannya untuk Pasal 340 maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” kata Andri, Sabtu.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion