Connect with us

Hukum & Kriminal

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara Dan Dieksekusi Di Surabaya

Published

on

Gregorius Ronald Tannur [bbci]

Surabaya, Bindo.id – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, diringkus oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Minggu siang (27/10/2024).

Penangkapan dirinya dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

“Dieksekusi di Surabaya siang tadi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, Minggu sore.

Kata Windhu, detail penangkapan tersebut akan disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati.

“Nanti akan dirilis resmi oleh ibu Kajati Jatim,” ujarnya.

Ronald Tannur sebagai anak mantan anggota DPR RI. Vonis yang dijatuhkan pada Ronald selana 5 tahun penjara. Putusan ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.

Ronald Tanur Dituntut 12 tahun penjara

Dari informasi di situs MA, vonis ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Soesilo, dan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, Selasa (22/10/2024).

Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis bebas yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Juli 2024.

Sebelumnya, di bulam Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim telah menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara. Pelaku dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Akan tetapi, ketiga hakim itu menetapkan untuk membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan itu.

Perkembangan di kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Ketiga hakim itu bernama Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur, juga telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus yang sama.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Indonesia Game Experience (IGX) 2024 Gebrak Kota Surabaya