Connect with us

Hukum & Kriminal

Penangkapan Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dan Penyitaan Aset Rp 13 Miliar

Published

on

Bos tambang ilegal Bobi Candra ditangkap dan asetnya disita [jpnn]

Palembang, Bindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan telah berhasil meringkus Bobi Candra yang merupakan bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan Bobi ini dilaksanakan pada Jumat (11/10/2024). Saat itu Bobi bersembunyi di sebuah apartemen yang berada di Jakarta usai jadi buronan petugas.

Berdasarkan hasil penangkapan, polisi menyita aset milik Bobi yang berupa 3 rumah yang lokasinya berada di Muara Enim dan Palembang. Selain itu juga menyita 5 mobil mewah serta motor sport.

Total nilai aset yang telah disita sekitar Rp 13 miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, menuturkan operasi penindakan pada tambang ilegal ini sudah dilaksanakan mulai bulan Agustus 2024.

Pada operasi itu, petugas telah menemukan lokasi tambang batu bara ilegal yang ada di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

“Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019,” ujar Bagus ketika gelar perkara, Senin (21/10/2024).

Bagus menuturkan usai penangkapan, pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan untuk melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki oleh Bobi.

Dari hasil penelusuran tersebut telah ditemukan rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki oleh tersangka adalah hasil dari kegiatan tambang ilegal.

“Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Bobi dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Aset Tanah Obligor BLBI di Minahasa Disita Negara, Nilainya mencapai Rp 50 Miliar

Bobi dijerat hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel,” ujar Bagus.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *