Hukum & Kriminal
Kasus Suap 3 Hakim, Kejagung Lakukan Pendalaman Keterlibatan Ronald Tannur Dan Keluarga
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan pendalaman tentang dalang pemberi suap kepada 3 hakim PN Surabaya.
Kejagung juga melakukan pendalaman tentang keterlibatan dari Ronald Tannur maupun keluarga.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman tentang perkara ini.
“Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada,” tutur Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.
Dirinya menuturkan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur maupun keluarganya, tidak metutup kemungkinan mereka juga akan ikut dijerat menjadi tersangka di kasus itu.
“Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar.
Masih terdapat kesempatan yang sama, Qohar menuturian pihaknya juga masih melakukan pendalaman kepastian kapan terjadinya transaksi penyuapan tersebut.
“Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu,” ujar Qohar.
“Sekarang lagi kita pelajari, kita buka, kawan-kawan wartawan harus sabar ya. Jangan semua dihabiskan malam ini. Tenang, kita pasti akan beri penjelasan setiap perkembangan,” tandas.
Kejagung sebelumnya telah resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka penerima suap serta gratifikasi tentang vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur juga ditetapkan menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Ketiga hakim yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sedangkan satu pengacara yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Lisa Rachmat (LR).
Imbas perbuatannya, pengacara Lisa Rachmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan ketiga hakin yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf e juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion