Connect with us

Hukum & Kriminal

Pencucian Uang Senilai Rp 2,1 Triliun Dibongkar Bareskrim Di Kasus Narkoba

Published

on

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada [gatra]

Jakarta, Bindo.id – Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan telah membongkar kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil peredaran gelap narkoba.

Seorang narapidana kasus narkoba yang memiliki inisial HS menjadi pengendali Jaringan Malaysia-Indonesia Tengah ini.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebutkan terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta PPATK.

Polri berhasil meringkus 8 tersangka dari hasil join operation ini.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” ujarvWahyu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9/2024).

Wahyu menuturkan HS sebagai narapidana di Lapas Tarakan yang mendapat vonis mati. Akan tetapi, hukuman HS diperingan jadi 14 tahun usai dirinya mengajukan banding. Dirinya menjadi pengendali narkoba pada wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari Hasil Penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” ujarnya.

Kata Wahyu, meskipun yang bersangkutan berada di dalam Lapas, namun dia masih dapat mengendalikan peredaran gelap narkoba.

HS sudah beroperasi sejak tahun 2017 sampai tahun 2023. Selama jangka waktu tersebut, dirinya sudah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

Baca Juga  Pemkab Bogor Dapat Hibah Dari KPK Senilai 6 M Berupa Aset Tanah Dan Mobil

“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” ujarnya.

HS dibantu 8 orang yang menjadi kaki tangannya. Berikut ini identitas 8 anak buah HS beserta perannya:

  1. T sebagai pengelola uang hasil kejahatan
  2. MA sebagai pengelola aset hasil kejahatan
  3. SY sebagai pengelola aset hasil kejahatan
  4. CA bertugas membantu Pencucian Uang
  5. AA bertugas membantu Pencucian Uang
  6. NMY sebagaiAdik AA dan bertugas membantu Pencucian Uang
  7. RO bertugas membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum
  8. AY sebagai Kakak RO serta bertugas membantu Pencucian Uang dan Upaya Hukum

“Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok H tersebut mencapai Rp
2,1 triliun,” ujarnya.

Sebagian uang tersebut dipakai untuk membeli aset-aset.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion