Hukum & Kriminal
Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Ada 3 Tersangka Yang Ditetapkan Oleh Bareskim
Jakarta, Bindo.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 3 orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan 3 orang tersangka tersebut diduga risalah akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020, tentang RUPSLB Bank BSB.
“Manipulasi dilakukan dengan menghilangkan frasa terkait persetujuan pengusulan Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB,” ujar Trunoyudo pada keterangan resmi, Selasa (17/9/2024).
“Ketiga tersangka memalsukan salinan risalah akta yang menghilangkan klausul persetujuan untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustofa,” imbuhnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni seorang notaris di Pangkalpinang berinisial WT, notaris di Palembang berinisial E, dan IHC selaku staf dari tersangka E.
Penyidik saat ini sudah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan bagi ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Para tersangka ini terjerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan. Selain itu juga dijerat Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.
Korban, Mulyadi Mustofa telah melaporkan kasus ini. Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023.
Penyidikan menyatakan ada 2 salinan risalah akta yang salah satunya diprediksi palsu serta BSB menyerahkannya ke OJK.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion