Connect with us

Hukum & Kriminal

Saka Tatal Bawa Bukti Di Koper, Siap Bersaksi Di Kasus Aep Dan Dede

Published

on

Saka Tatal membawa bukti di koper, siap untuk bersaksi di kasus Aep Dan Dede [tirto]

Jakarta, Bindo.id – Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Dirinya mengaku siap untuk menjadi saksi di kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan terlapor bernama Aep dan Dede.

Saka mendatangi Bareskrim bersama dengan tim kuasa hukumnya. Saka juga ikut membawa beberapa bukti di koper kecil yang berwarna hitam.

“Insya Allah Saka siap akan memberi keterangan sebenar-benarnya, dan tidak akan ada lagi yang ditutup-tutupi. Jadi insya Allah Saka siap,” ujar Saka saat berada di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Saka juga mengaku tak mengenal Aep maupun Dede. Dirinya juga menyatakan tak ada di lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eki.

“Salah satunya kan Saka enggak ada di situ. Saka juga enggak kenal Aep, Dede enggak kenal sama sekali,” ujarnya.

Di kesempatan itu, kuasa hukum Saka, Titin Prilianti menerangkan barang bukti yang dibawanya yakni beberapa berkas dokumen tentang kasus 2016.

“Ini koper isinya bukan baju, ini berkas isinya,” ujarnya.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sebelumnya telah melakukan pendalaman dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon di tahun 2016.

Penyelidikan digelar setelah para terpidana kasus itu melaporkan saksi Aep dan Dede.

Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu ketika memberi kesaksian saat pemeriksaan dan persidangan 8 tahun lalu.

Laporan tersebut dilayangkan pada hari Rabu (10/7/2024). Kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean mewakili laporan para terpidana.

Laporan tersebut saat ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki

Vina dan Eki sebelumnya tewas dibunuh 8 tahun silam.

Baca Juga  Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Kedua korban saat itu masih usianya masih 16 tahun.

Terjadinya peristiwa maut itu lokasinya berada di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 27 Agustus 2016.

Selain dibunuh, Vina juga diperkosa. Usai kedua korban tewas, ada rekayasa kematian mereka yakni seolah-olah Vina dan pacarnya tewas disebabkan kecelakaan.

Polisi saat itu menyatakan 11 orang terlibat di kasus pembunuhan Vina dan Eki ini. Namun, 3 di antaranya masih menjadi buron.

Dari 8 orang yang sudah dijatuhi vonis, 7 di antaranya usianya dewasa. Mereka dijatuhi vonis hukuman seumur hidup sebab melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Satu pelaku lainnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara sebab masih di bawah umur yakni Saka Tatal.

Saka juga masuk dalam perlindungan anak. Saat ini, Saka sudah dibebaskan.

Kedelapan orang terdakwa pemerkosa serta pembunuh Vina dijatuhi vonis Pengadilan Negeri Cianjur pada bulan Mei 2017.

Tanggal 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki diringkus. Buron tersebut bernama Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Akan tetapi, Pegi Setiawan kembali bebas usai mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan ini dinyatakan tidak sah.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion