Connect with us

Hukum & Kriminal

Modus Top Up Pulsa, Smartfren Rugi Rp 350 Juta Setelah Pemuda Bekasi Membobol Server

Published

on

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak [indoposco]]

Jakarta, Bindo.id – Seorang pemuda yang berasal dari Bekasi dan berinisial SH (28) diringkus oleh Polda Metro Jaya.

Pemuda tersebut diringkus sebab melakukan peretasan server Smartfren serta menyebabkan kerugian senilai Rp 350 juta.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (29/8/2024).

Ade menuturkan SH melakukan transaksi top up pulsa secara berturut-turut di tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 2 Juli, 3 Juli, 8 Juli, serta 10 Juli 2024.

Transaksi tersebut kemudian disadari oleh pelapor yang berinisial AK selaku tim Network Operation Center (NOC) Smartfren. AK menemukan ada transaksi top up pulsa yang anomali lewat server Eload.

“Yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp 350 juta. Atas temuan tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade Safri.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut sampai berhasil mengadakan identifikasi pelaku peretasan.

Di tanggal 26 Agustus 2024, pihak kepolisian mendatangi kediaman pelaku yang ada di Bekasi. SH juga sudah mengakui pelanggaran yang dilakukannya.

“Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa secara ilegal melalui peretasan terhadap server Eload milik PT Smartfren Telecom,” ujar Ade.

Penyidik juga telah berhasil menemukan 2 alat bukti yang berupa keterangan saksi serta jejak digital terkait log akses ke server eload PT Smartfren Telecom beserta credential login yang diperoleh.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Di Kasus Pemerasan SYL

Ade menuturkan pihaknya juga akan mengadakan gelar perkara untuk menetapkan SH menjadi tersangka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion