Hukum & Kriminal
Hendra Kurniawan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Bebas Bersyarat
Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberi hak pembebasan bersyarat untuk mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan dinyatakan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).
Dirinya menjadi terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Walaupun sudah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap mempunyai kewajiban untuk ikut dalam bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan yakni selama 2 tahun.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) tersebut akan bebas murni usai tanggal 8 Juli 2026.
“Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ujar Eduar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan 3 tahun penjara yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Hendra Kurniawan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” tutur Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Rabu, 10/5/2023).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah mengadakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem elektronik tak bekerja seperti seharusnya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Mereka menyatakan eks anggota Polri yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal Polisi tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya terdapat 5 anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan ini.
Kelimanya bernama Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, serta AKP Irfan Widyanto.
Terkait dengan kasus ini, Agus Nurpatria telah divonis 2 tahun penjara.
Baiquni dan Chuck Putranto telah mendapar vonis satu tahun penjara.
Sedangkan, Irfan Widyanto dan Arif Rachman mendapat vonis 10 bulan penjara.
Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang melakujan pengajuan banding.
Sementara 4 terdakwa lainnya di kasus yang sama tak melakukan pengajuan banding.
Di kasus ini, semua terdakwa telah terbukti melakukan perusakan barang bukti elektonik yang berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo tentang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo telah mendapat vonis pidana seumur hidup atas perbuatan yang dilakukannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dirinya juga terjerat obstruction of justice dikasus yang sama.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion