Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini Jessica Kumala Wongso Telah Dinyatakan Bebas Bersyarat

Published

on

Minggu (18/8/2024), Jessica yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dinyatakan bebas bersyarat [antara]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menuturkan status Jessica Kumala Wongso baru akan bebas murni pada tanggal 27 Maret 2032.

Sedangkan pada hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica yang menjadi terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dinyatakan bebas bersyarat.

“Ya betul (baru bebas murni 27 Maret 2032),” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu.

Eduar menyebutkan Jessica dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica telah ditahan mulai tanggal 30 Juni 2016.

Lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, Kemenkumham memberikan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Jessica.

Eduar berpendapat Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana menunjukkan bahwa Jessica sudah berkelakuan baik serta memperoleh berbagai keringanan hukuman.

“Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tutur Eduar.

Pemberian Pembebasan Bersyarat ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Walaupun sudah menghirup udara bebas, Jessica masih tetap harus menjalani wajib lapor serta ikut bimbingan di Badan Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

“Akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” ujar Eduar.

Sebelumnya, Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Jessica menyebut kliennya telah dijadwalkan keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini.

“Direncanakan demikian,” ujar Otto, Sabtu (17/8/2024).

Jessica Kumala Wongso sebelumnya telah dijatuhi vonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tahun 2016 di kasus kopi sianida.

Baca Juga  Pucuk Pimpinan DPN PKP Kembali Kepada Ketua Umum Yang Sah

Majelis hakim menyebutkan bahwa Jessica telah terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada sahabatnya yang bernama Mirna.

Saat putusan sidang Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis yang diberijan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica. Oleh sebab itu vonis hukuman kepada Jessica tetap berlaku.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion