Hukum & Kriminal
Waspada Modus Penipuan Tiket Bus Lewat Google Review Dan Sosial Media
Jakarta, Bindo.id – Waspada! saat ini makin marak penipuan jual beli tiket bus.
Modus penipuan ini menyasar di Google Review serta media sosial, seperti Facebook.
Salah satu perusahaan otobus (PO) yang namanya turut terseret di kasus tersebut yakni PO SAN.
Wakil Direktur PO SAN Kurnia Lesari Adnan menuturkan penipuan penjualan tiket bus yang menyeret nama usahanya kini semakin marak terjadi.
Sari sapaan akrabnya, menuturkan modus penipuan ini bermacam-macam. Pertama, pelaku melakukan penipuan dengan menjawab pertanyaan di Google Review. Sang penipu menjawab dengan akun yang mirip dengan akun resmi.
Pelaku kemudian mencantumkan nomor telepon WhatsApp agar dapat menjaring calon korbannya untuk melakukan pemesanan tiket.
“Kita kebiasaan mencari segala sesuatu melalui search engine google, ketik PO SAN. Muncullah di kolom komentar beli tiket di mana, pesan tiket di mana. Dan ada orang yang berkedok akun resmi, akun google, dicantumkan nomor WhatsApp-nya. Di situ transaksinya terjadi,” ujar Sari dalam acara ‘Berantas Penipuannya Tiket Bus’, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Kemudian Sari menyebut untuk dapat meyakinkan para calon korban, sang penipu tak segan-segan menunjukan denah kursi. Dirinya menuturka pelaku memperoleh denah kursi tersebut biasanya berasal dari agen resmi. Denah kursi tersebut digunakan untuk menjawab pertanyaan calon pembeli di media sosial.
Hal itulah yang menyebabkan denah kursi tersebar sehingga akhirnya disimpan okeh pelaku penipuan.
“Agen resmi kalau ada yang mau beli seat tersedia nomor bangku berapa, screenshoot dari website kami, kemudian ditawarkan ke pembeli, itu beredar dan disimpan oleh pelaku,” ujarnya.
Kedua, modus penipuan ini dilakukan lewat media sosial, termasuk Facebook.
Modus yang dilakukan yakni sama dengan Google Review.
Pelaku mencantumkan nomor WhatsApp di kolom komentar yang menanyakan tentang tiket bus. Selanjutnya, modusnya lewat WhatsApp. Foto-foto bus PO miliknya digunakan pelaku untuk foto profil.
“Penipuan melalui WhatsApp. Kamu punya bukti screenshoot korban mengadu pada manajemen kami. Mereka juga mengambil foto PO bus kami nanti dijadikan foto WA. Sudah di-transfer kemudian diblokir,” ujarnya.
Sari juga sempat heran dengan nama dompet digital atau nama rekening bank yang namanya hampir mirip dengan nama PO bus-nya, diantaranya PO Siliwangi Antar.
Dalam hal ini, pihaknya juga sudah berusaha untuk menanyakan hal itu kepada bank terkait. Namun hingga sekarang belum memperoleh respons.
Sari menuturkan pihaknya sudah menerima 15 orang yang terkena penipuan ini.
Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 15.704.927.
Pihaknya sudah berupaya untuk melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Akan tetapi, karena pihaknya sebagai korporasi atau badan hukum tak dapat melaporkan. Terlebih nominal kerugian dari peristiwa ini terbilang kecil.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya mengecek nomor telepon untuk melacak nama pelaku. Apakah nomor tersebut milik penipu atau bukan.
“Kami mengimbau para penumpang buat cari get contact atau true caller. Salah satu contoh cek nomor telepon pelaku. Ada satu nomor dengan berbagai nama PO. Memang modusnya cari duit di sana,” ujarnya.
Meminta Pemerintah Untuk Turun Tangan
Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO. SAN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah agar memberikan perlindungan sehingga bisa mencegah semakin banyak korban akibat penipuan ini.
“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersama-sama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” ujar pria yang akrab disapa Sani.
Sani menerangkan pemerintah sudah mewajibkan perusahaan otobus memakai sistem tiket elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021.
Dirinya menuturkan pengusaha otobus sudah melakukan sesuai dengan peraturan itu. Akan tetapi, pemerintah belum berupaya untuk pengawasan serta melakukan penindakan hukum pada pelaku penipuan. Hal ini bisa memicu munculnya angkutan ilegal.
“Problemnya, pemerintahan bikin regulasi, tapi tidak menghitungkan efeknya. Kalau pemerintah tidak bisa melindungi masyarakat, impact, akhirnya masyarakat enggan menggunakan PO, muncullah angkutan ilegal dan abai dengan regulasi,” ujarnya.
Dari sisi pihak PO Bus, aksi penipuan tiket bus ini dianggap dapat mengancam nama baik serta reputasi perusahaan.
Masyarakat dapat saja menilai penipuan ini terdapat kerja sama dengan operator.
Sehingga, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat untuk memakai jasa bus.
Sayangnya, pihaknya tak dapat melaporkan tindakan penipuan ini sebab terhalang regulasi.
Di mana di dalam aturan itu mengharuskan korban yang melaporkan kepada pihak berwajib.
Hal itu tertulis pada Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229/2021 Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah UU 11 tahun 2008.
Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah membentuk regulasi yang bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama konsumen.
“Jadi kita berharap pemerintah memberikan perlindungan secara hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berbadan hukum. Kalau kita lihat secara utuh yang dirugikan masyarakat umum,” tandasnya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion