Connect with us

Hukum & Kriminal

Walikota Semarang Dan Suaminya Dicegah KPK Berpergian Ke Luar Negeri

Published

on

Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita beserta suaminya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) [tigaaksara]

Semarang, Bindo.id – Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita beserta suaminya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan KPK sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 terkait larangan bepergian ke luar negeri sebab ada dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Tessa tak menyebutkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah pergi ke luar negeri.

Sesuai informasi dari internal KPK, ada 4 orang yang dicegah yakni Mba Ita, suami Mba Ita yang bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang yang bernama Martono, serta pihak swasta yang bernama Rahmat U Djangkar.

Tessa menuturkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.

Selanjutnya penerimaan gratifikasi tahun 2023 hingga 2024 serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri. Pemerasan ini ditujukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak serta retribusi daerah Kota Semarang.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Rabu.

Namun hasil upaya paksa baru tersebut akan diumumkan usai penggeledahan selesai.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” ujar, Rabu.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  KPK Tak Lakukan Penahanan Hasbi Jasan dan Tri Yidianto Meskipun Statusnya Sudah Jadi Tersangka