Connect with us

Hukum & Kriminal

Pegi Setiawan Dibebaskan, Mungkinkah Akan Diberikan Kompensasi Oleh Polda Jabar?

Published

on

Pegi Setiawan dibebaskan [suaracirebon]

Bandung, Bindo.id – Permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyebutkan penetapan Pegi menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar tak sesuai prosedur.

Oleh sebab itu, hakim menyatakan penetapan Pegi menjadi tersangka tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Eman di Pengadilan Negeti Bandung, Senin (8/7/2024).

Pertimbangan hakim kabulkan gugatan praperadilan

Menurut Eman, pihaknya tak menemukan bukti yang menyatakan Pegi pernah diperiksa menjadi calon tersangka oleh Polda Jabar.

Hakim berpendapat penetapan tersangka tak hanya dengan bukti permulaan yang cukup serta minimal 2 alat bukti, namum harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum pada putusan Mahkamah Konstitusi.

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian, petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” tutur Eman.

Eman menyebutkan atas permohonan itu, hakim mengabulkan apa yang sudah diajukan sehingga sidang praperadilan dinyatakan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan tentang status penetapannya menjadi tersangka oleh Polda Jabar. Registrasi nomor perkara Pegi Setiawan yakni 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan telah melewati sejumlah tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari penyampaian gugatan pemohon dari pihak Pegi, Senin (1/7/2024).

Sehari setelahnya, keluar jawaban dari Polda Jabar tentang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi.

Selanjutnya, hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan berkas-berkas, alat bukti, serta keterangan ahli dari masing-masing pihak pada hari Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Baca Juga  Kasus Vina Cirebon, Polri Mengaku Anggotanya Kurang Teliti Ketika Awal Pengusutan

Dari tim kuasa hukum Pegi sudah menghadirkan lima saksi di sidang praperadilan. Ada 4 saksi fakta serta satu saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Mungkinkah Polda Jabar memberikan kompensasi?

Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA yang telah mengabulkan semua gugatan dari Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyebutkan nantinya putusan itu akan dilakukan tindaklanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yakni dengan membebaskan Pegi Setiawan.

“Kita akan patuh hukum. Insya Allah (Pegi dibebaskan),” tuturnya saat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

Namun, polisi akan tetap melakukan pendalaman kasus pembunuhan Vina dan Eky atas nama tersangka Pegi alias Perong.

Pihaknya belum menetapkan kompensasi maupun ganti rugi apa saja yang akan diberikan untuk Pegi.

Saat ini, pihak kepolisian akan melakukan penghentian penetapan tersangka pada Pegi Setiawan.

“Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim,” tandasnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion