Connect with us

Hukum & Kriminal

KPK Membantah Penindakan Hukum Kasus Harun Masiku Dilatarbelakangi Politik Dan Musiman

Published

on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah penindakan hukum terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dilatarbelakangi oleh masalah politik [monitorindonesia]

Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membantah penindakan hukum terkait kasus dugaan suap Harun Masiku dilatarbelakangi oleh masalah politik.

Harun sebagai mantan kader PDI-P yang jadi tersangka dugaan suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di tahun 2019. Akan tetapi, dirinya melarikan diri serta masuk ke dalam daftar pencarian kurang (DPO).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan proses penyidikan kasus Harun Masiku, diantaranya mengumpulkan keterangan, tujuannya yakni untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Semata-mata hanya dalam kerangka pemenuhan unsur tindak pidana yang ditangani saja,” ujar Tessa, Senin (1/7/2024).

Tudingan KPK melakukan tindakan politis berkali-kali telah dilayangkan kepada pihak Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasgo Kristiyanto beserta sejumlah koleganya.

Mereka berpendapat kasus Harun muncul saat Hasto memberikan kritik ke pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pengacara yang juga politikus PDI-P Henry Yosodiningrat menyebutkan Hasto diperiksa oleh 2 lembaga sekaligus. Polri dan KPK diduga karena sikap politiknya menyebabkan pihak tertentu tersinggung.

Henry berpendapat kasus Harun muncul di musim tertentu, mengikuti dinamika politik.

“Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan KPK, terhadap Hasto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik,” ujar Henry saat diskusi di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2034).

Awal kasus suap Harun Masiku yakni saat tim KPK mengadakan operasi tangkap tangan pada tanggal 8 Januari 2020.

Berdasarkan hasil operasi, tim KPK meringkus 8 orang serta menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

Keempat tersangka yakni Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, serta Harun Masiku.

Ajan tetapi, saat itu Harun berhasil lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali melakukan deteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Baca Juga  MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Sampai saat ini, Harun statusnya masih buronan serta masuk DPO. Harun, diduga telah menyuap Wahyu serta Agustiani untuk melancarkan langkahnya untuk jadi anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Pencarian Harun Masiku saat ini telah masuk di tahun keempat.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion