Connect with us

Hukum & Kriminal

Jemy Sutjiawan Pemenang Proyek BTS 4G Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Published

on

Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan [antara]

Jakarta, Bindo.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan hukuman 3 tahun penjara kepada Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Jemy dinilai telah terbukti secara sah serta meyakinkan menurut hukum terlibat kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Jemy dianggap telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Direktur PT Sansaine Exindo itu juga mendapat hukuman membayar denda senilai Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Di kasus ini, Jemy Sutjiawan dianggap ikut serta terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Kasus ini telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8,03 triliun.

Jemy merupakan owner atau pengendali PT Fiber Home. Dirinya ingin dimenangkan untuk mengerjakan proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.

Dirinya bertemu dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Keduanya sebagau kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan tujuannya agar Fiberhome ikut melakukan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021.

Sebab, nantinya PT Sansaine Exindo jadi subkontrak dari PT Fiberhome.

Jemy disebut telah memberikan commitment fee senilai USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan lewat Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 serta 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilakukan PT Sansaine Exindo.

Dirinya juga disebut sudah membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama mengadakan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, senilai Rp 452.500.000.

Singkatnya, sebagai owner atau pengendali PT Fiber Home, ada dugaan Jemy dimenangkan untuk mengerjakan proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 walaupun tak memenuhi syarat.

Di kasus ini, terdapat 9 pihak serta korporasi yang ikut menikmati uang proyek yang asalnya dari anggaran negara itu.

Berikut ini kesembilan pihak serta koorperasi yang ikut menikmati uang proyek BTS 4G :

  1. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut sudah menerima senilai Rp 17.848.308.000.
  2. Anang Achmad Latif memperoleh senilai Rp 5.000.000.000.
  3. Irwan Hermawan memperoleh senilai Rp 119.000.000.000.
  4. Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto memperoleh senilai Rp 453.608.400.
  5. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan memperoleh Rp 500.000.000.
  6. Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki memperoleh Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
  7. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 senilai Rp 2.940.870.824.490.
  8. Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp 1.584.914.620.955.
  9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 senilai Rp 3.504.518.715.600.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *