Connect with us

Hukum & Kriminal

Gelar Perkara Dugaan Kesaksian Palsu Di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Published

on

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro [indozone]

Jakarta, Bindo.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menerangkan saat ini penyidik sedang melakukan gelar perkara awal usai menerima laporan tentang dugaan kesaksian palsu tersebut.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Kata Djuhandani, jika yang ditanyakan kaitannya yakni laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep.

Djuhandhani menilai gelar perkara awal ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Kemudian, penyidik akan melakukan tindaklanjut dari hasil gelar perkara tersebut untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang dilaksanakan oleh para terlapor.

“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” ujar Djuhandhani.

Ada 7 terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) telah melaporkan saksi Aep dan Dede sebab diduga memberi keterangan palsu, Rabu (10/7/2024).

Laporan ketujuh terpidana tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean serta politikus Dede Mulyadi.

Laporan tersebut saat ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri

Melalui laporan tersebut, Roely berharap Bareskrim Polri dapat membuktikan tentang kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” ujar Roely saat di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan penyidik sedang melakukan penelitian terhadap laporan yang dilayangkan oleh 7 terpidana itu.

Baca Juga  Polisi Temukan Tindak Pidana Baru di Kasus Panji Gumilang

“Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian mengkaji menganalisis terhadap setiap laporan-laporan,” ujar Trunoyudo saat berada di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, Vina dan Eki tewas karena geng motor di Cirebon pada 8 tahun silam. Vina usianya saat itu masih 16 tahun.

Peristiwa maut tersebut terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tanggal 27 Agustus 2016.

Usai membunuh korban, geng motor itu melakukan rekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas sebab kecelakaan.

Polisi saat itu menyatakan ada 11 orang terlibat di kasus pembunuhan Vina dan Eki. Namun, 3 di antaranya masih buron.

Dari 8 orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya mereka berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup sebab melakukan tindakan pembunuhan berencana.

Satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara sebab masih di bawah umur serta masuk pada perlindungan anak.

Kedelapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina dudah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada bulan Mei  2017. 

Sedangkan pada tanggal 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki diringkus. Buron tersebut bernama Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Akan tetapi, Pegi Setiawan kembali bebas usai mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menuturkan tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion