Connect with us

Hukum & Kriminal

26 Data Pelamar Kerja Dipakai Karyawan Toko Handphone Di PGC Untuk Pinjol

Published

on

Toko handphone di PGC [selular]

Jakarta, Bindo.id – Karyawan toko Handphone yang berlokasi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, melakukan penyalahgunaan data pribadi terhadap 26 pelamar kerja.

Data tersebut digunakan pelaku untuk pinjaman online. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menuturkan karyawan itu berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko handphone yang ada di PGC. 

Pelaku juga meminta data para korban untuk syarat melamar kerja. 

“Kami sampaikan bahwa si terlapor, dalam hal ini R, melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone,” ujar Nicolas Ary Lilipaly ketika jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7/2024).

Data pribadi yang diminta berupa foto KTP serta swafoto si pelamar. Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk melakukan pengajuan pinjaman online. 

“Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri,” ujarnya.

Kasus tersebut sudah dilaporkan pada tanggal 5 Juli 2024. Nicolas berpendapat dengan modus tersebut, pelaku memperoleh korban sekitar 26 orang dengan total kerugiannya lebih dari Rp 1 miliar.

“Kerugiannya ada sampai Rp 1 miliar lebih,” tuturnya.

Dari pemeriksaan saksi, polisi juga mengetahui bahwa terlapor melakukan aksi tersebut sendiri.

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang jumlahnya ada enam orang. Saksi yang diperiksa yakni pelapor berinisial MJ dan saksi lainnya.

“Dan selanjutnya, kami akan memanggil terlapor, yang dalam hal ini, satu orang nama berinisial R untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” ujar Nicolas.

Kata Nicolas, hal sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) di Polri, sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019. Serta pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol, Begini Caranya
Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *