Connect with us

Hukum & Kriminal

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Berlaku Hingga Desember 2024

Published

on

Presiden Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online Berlaku Hingga Desember 2024 [setneg]

Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas pemberantasan judi online usai meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.

Masa kerja Satgas Judi Online tersebut berlaku hingga Desember 2024.
Keppres tersebut bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Dalam Kepres tersebut terdapat 15 pasal.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” isu pasal 1 Kepres 21/2024, Sabtu (15/6/2024).

Berikut ini susunan anggota Satgas di pasal 5 :

  1. Ketua Satgas dijabat oleh Menko Polhukam
  2. Wakil Ketua Satgas dijabat oleh Menko PMK
  3. Ketua Harian Pencegahan dijabat oleh Menkominfo
  4. Wakil Ketua Harian Pencegahan dijabat oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo

Di satgas tersebut terdapat anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan tersebut yakni beberapa stakeholder terkait yang berasal dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, maupun OJK.

Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kapolri serta Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum dijabat oleh Kabareskrim Polri.

Anggota bidang penegakan hukumnya berasal dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, maupun OJK.

Ketua Satgas dalam hal ini Menko Polhukam diminta untuk memberikan laporkan perkembangan kerja satgas ini. Menko Polhukam diminta untuk melapor minimal setiap 3 bulan.

Di pasal 13, diterangkan masa kerja Satgas diberlakukan sejak Kepres ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi sampai Desember 2024. Namun masa kerja Satgas bisa diperpanjang dengan Kepres baru.

Berikut ini bunyi pasal 13 di Kepres tersebut :

Pasal 13

(1) Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga  Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri 8%, Pensiunan 12%

(2) Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion