Hukum & Kriminal
Polisi Buru Pemodal Usai Pengedar Tembakau Sintetis Di Depok Tertangkap
Jakarta, Bindo.id – Polisi telah meringkus pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang memiliki inisial SH (30) di Depok, Jawa Barat (Jabar).
Polisi saat ini sedang memburu pelaku yang memiliki peran sebagai pemodal dalam pengedaran tembakau sintetis.
“Pasti (Akun Instagram @setexabadi) pasti kita akan dalami. Cuma kan begini, namanya akun-akun yang melakukan kejahatan ini kan tentu dia tidak secara gamblang membuka identitas dirinya, itu satu,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana ketika jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).
“Yang kedua, biasanya berada di dark web, tapi ini kan ada akun yang muncul, kita gali. Tapi ini menjadi sorotannya, perhatian kita, karena kita akan dalami sampai bisa ketemu sumbernya,” imbuhnya.
Arya menyebutkan SH tak mengenali identitas pelaku yang memodalinya untuk mengedarkan narkoba. Dirinya menyebutkan akun itu memang memiliki peran untuk memberdayakan orang.
“Kalau kenal juga nggak ya, karena ini kan memang akun yang dia dapatkan dari pihak lain gitu. Terus dia pesan-pesan gitu, akhirnya si akun ini yang memberdayakan orang-orang itu,” ujarnya.
Arya menyebutkan awalnya SH sering membeli ganja lewat akun Instagram @setexabadi. Kemudian, di hari Selasa (4/6), pukul 01.30 WIB, pemilik akun tersebut memerintahkan SH diperintahkan untuk mengambil cairan kimia yang berlokasi di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat.
“Kemudian tersangka disuruh mencari kontrakan dan diberi uang sebesar Rp 600 ribu. Setelah mendapat kontrakan tersebut, tersangka diberi uang sebesar Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan, elektrik, dan gelas takar,” ujar Arya.
Usai memperoleh barang-barang itu, SH memperoleh arahan untuk meracik tembakau. Usai diracik, akun itu menyuruh SH untuk mengambil 200 gram. Selanjutnya SH disuruh untuk menempel di kawasan Andara Cinere, Depok.
“Tersangka baru 1 kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Tersangka kenal akun ‘setexabadi’ kurang lebih 1 tahun,” ujarnya.
Arya menyebutkan SH sementara sebagai pelaku tunggal sebab belajar secara otodidak meracik tembakau sintetis. Pada peredarannya, SH menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per gram.
“Sementara tunggal ya karena dia belajar otodidak dari orang akun tadi. Dia jualnya per gram Rp 100 ribu,” ujarnya.
Pihak kepolisian tekah menyita keseluruhan total berat barang bukti tembakau sintetis 1.047 gram.
Atas perbuatan tersebut, SH dikenai Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SH terancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion