Connect with us

Hukum & Kriminal

Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Published

on

Pegi Setiawan Akan Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon [inakoran]

Jakarta, Bindo.id – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily, menuturkan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut dilakukan usai penetapan tersangka serta penahanan pada kliennya tersebut.

“Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan. Kami pastikan kami punya kejutan-kejutan, kami punya bukti-bukti kok,” ujar Nicko di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

“Kalau hari ini kepolisian punya bukti, kami punya bukti, bahkan semalam itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya, kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu,” imbuhnya.

Pihaknya menyebutkan ingin membuat terang kasus itu dengan hadirnya sejumlah saksi. Sebab ada sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa di Cirebon hingga Pegi Setiawan berada di Bandung.

“Ini loh saksi-saksinya. Tapi kenapa smpai hp-nya aja dilakukan penyitaan, ya it’s ok lah, silakan aja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan selaku klien kami adalah bukan pelaku. Kami menyakini itu, dan kami akan mengajukan di pengadilan,” ujarnya.

Kuasa hukum Pegi lainnya yaitu Insank Nasaruddin menjelaskan, tentang bukti yang menguatkan bahwa kliennya bukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Hal ini berdasarkan pada KUHAP.

“Kalau kita bicara masalah pembuktian, maka rujukannya, ya rujukannya KUHAP. KUHAP itu secara hierarki, saksi yang paling utama. Kami memiliki saksi yang memiliki kualitas yang baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi. Itu semua kami miliki kok,” ujarnya.

“Makanya kami akan counter pada saat di pengadilan. Kami sangat optimis kalau seandainya kepolisian kan sudah berlarut-larut juga penahanan Pegi ini. Ajukan saja, silakan kita uji. Kami sangat siap kok selaku kuasa hukumnya Pegi menentukan sejauh mana peristiwa, apakah orang ini tepat atau bukan,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Saka Tatal Bawa Bukti Di Koper, Siap Bersaksi Di Kasus Aep Dan Dede