Hukum & Kriminal
Kasus Vina Cirebon, Propam Dan Bareskrim Diterjunkan Kapolri Untuk Tangani Kasus Ini
Jakarta, Bindo.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan Divisi Propam dan Bareskrim Polri dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.
Hal ini disebabkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik.
“Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik,” ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Kapolri meminta kepada semua pihak bergerak untul melakukan pemantauan peristiwa yang terjadi terkait dengan kasus ini.
“Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami,” ujarnya.
Kapolri juga sudah meminta kepada Polda Jawa Barat untuk memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah serta dengan alat bukti yang cukup.
Dirinya juga minta supaya kasus ini benar-benar ditangani secara tuntas, profesional, transparan supaya memberi rasa keadilan.
“Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” ujarnya.
Kasus ini kembali disorot serta simpang siur di masyarakat sebab ada pihak yang menduga polisi salah menangkap pelaku.
Kronologi singkat di kasus ini, Vina dan kekasihnya, Eky dinyatakan tewas dibunuh komplotan geng motor di tanggal 27 Agustus 2016.
Tidak hanya dibunuh, para pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap Vina.
Mulanya, Vina dan Eky diduga tewas karena mengalami kecelakaan tunggal.
Akan tetapi, usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya dinyatakan terbukti dibunuh.
Polisi sempat menetapkan 11 tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky beberapa waktu lalu.
Delapan pelaku sudah diadili serta tiga lainnya dinyatakan menjadi buron.
Belum lama ini, polisi telah menetapkan Pegi alias Perong menjadi tersangka terakhir di kasus ini.
Pihak kepolisian kemudian melakukan revisi jumlah tersangka menjadi 9 orang. Polisi juga menyebutkan bahwa 2 tersangka lainnya hanya fiktif belaka.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion