Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Vina Cirebon, Polri Mengaku Anggotanya Kurang Teliti Ketika Awal Pengusutan

Published

on

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho [polri]

Jakarta, Bindo.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuturkan ada anggotanya yang kurang teliti saat melakukan pengusutan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebutkan hal ini ketika ditanyakan tentang alasan polisi menulis hasil visum Vina dan Eki sebagai kematian tak wajar saat 8 tahun silam.

Terkait dengan kasus ini, Sandi menerangkan pihak kepolisian mulanya menerima laporan Vina dan Eki tewas disebabkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sandi menyebutkan tindakan anggota itu sebagai bentuk ketidaktelitian sebab mengatagorikan kasus Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian terungkap bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan sadis.

Namun, Sandi menuturkan anggota yang tak teliti di awal kasus Vina dan Eki ini telah diberikan sanksi di tahun 2016.

“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi,” ujarnya.

Psikolog forensik Reza Indragiri mengetahui tentang hasil visum Vina dan Eki ditulis sebab mati tak wajar usai membaca berkas visum et repertum yang dilakukan oleh 2 dokter umum serta 1 dokter forensik.

Akan tetapi, penyebab kematian biasanya bisa dikatagorikan pada katagori natural, accident (kecelakaan), suicide (bunuh diri), serta pembunuhan.

“Di dalam berkas yang saya baca, kesimpulan akhirnya hanya ada kematian tidak wajar. Tapi tidak dijelaskan kematian tidak wajar akibat dari kecelakaan kah, bunuh diri atau perbuatan orang lain. Tidak ada,” ujar Reza pada program Satu Meja Kompas TV yang ditayangkan pada Kamis (20/6/2024).

Baca Juga  Polri Adakan Operasi Ketupat 2023 Mulai H-7 Lebaran

Kronologi singkat kasus ini, Vina dan kekasihnya bernama Eky, tewas akibat dibunuh oleh komplotan geng motor pada tangg 27 Agustus 2016.

Tidak hanya dibunuh, para pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mulanya, Vina dan Eky disinyalir tewas sebab terjadi kecelakaan tunggal. Akan tetapi, usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya telah terbukti dibunuh.

Pihak kepolisian saat itu menetapkan 11 tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan pelaku sudah diadili serta tiga lainnya dinyatakan menjadi buron.

Beberapa waktu ini, polisi menetapkan Pegi alias Perong menjadi tersangka terakhir dalam kasus ini. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan revisi jumlah tersangka menjadi 9 orang serta menyebut 2 tersangka lainnya fiktif belaka.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion