Connect with us

Hukum & Kriminal

Hari Ini Berkas Perkara Pegi Setiawan Diserahkan Polda Jabar Ke Kejati Jabar

Published

on

Hari ini berkas perkara Pegi Setiawan diserahkan Polda Jabar ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024) [jpnn]

Bandung, Bindo.id – Berkas perkara tahap satu tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina telah resmi diserahkan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Jalan L. L. R.E Martadinata, Kota Bandung,Kamis (20/6/2024).

Dilansir dari Kompas.com, ada 2 orang penyidik Polda Jabar yang mengunjungi Kantor Kejati Jabar sekitar jam 10.55 WIB. Mereka datang untuk menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan.

Keduanya kemudian langsung memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar. Beberapa menit kemudian, keduanya tampak keluar ruangan dengan membawa satu bundel berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menuturkan berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina telah diterima.

“Pihak Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS,” tuturnya saat berada di kantor Kejati Jabar, Kamis(20/6/2024).

Dirinya menjelaskan berkas perkara itu kemudian akan diteliti kembali oleh jaksa dalam kurun waktu selama 14 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan kelengkapan berkas tersebut.

“Setelah menerima berkas tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP,” ujarnya.

Dalam waktu 1 pekan ke depan, Nur menyebutkan jaksa akan memberikan sikap terkait dengan berkas perkara itu.

Apakah telah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dikembalikan ke penyidik.

“Sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas ini selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh jaksa akan diberikan waktu sesuai UU tujuh hari,” tutur Nur.

Kata Nur, apabila pendapat jaksa peneliti menyatakan berkas tersebut belum lengkap, maka akan diberitahukan ke penyidik bahwa berkas belum lengkap.

Nur menuturkan ada 6 jaksa yang ditunjuk oleh Kejati Jabar untuk menangani kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan.

“Jumlah jaksa untuk kasus ini masih enam. Tidak ada penambahan lagi,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Ratu Durian Beri Hadiah Motor Untuk Pegi Setiawan Berpelat "P 3333 GI"