Connect with us

Hukum & Kriminal

Bos Ayuterra Ubud Bali Divonis 1 Tahun Penjara Di Kasus Lift Maut

Published

on

Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono telah divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar [jawapos]

Jakarta, Bindo.id – Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono telah divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan. Majelis hakim berpendapat Vincent telah terbukti bersalah di perkara tragedi lift maut yang telah merenggut nyawa 5 karyawan Ayuterra Resort.

“Terdakwa secara sah terbukti mengutamakan keuntungan pribadi daripada keselamatan orang dengan menggunakan lift yang belum diketahui kondisi kelayakannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Martaria Yudith Kusuma, saat persidangan di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Kamis sore (6/6/2024).

Vincent telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta sebab kesalahannya menyebabkan matinya orang.

Hal itu berdasarkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan Vincent pada akhirnya menyebabkan kesedihan yang mendalam untuk para keluarga korban dampak terjadinya peristiwa ini.

Putusan 1 tahun penjara yang ditetapkan oleh majelis hakim lebih ringan 2 bulan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar di persidangan sebelumnya. JPU dalam kasus ini telah menuntut Vincent dipenjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan.

Ada beberapa hal yang dianggap meringankan pidana Vincent, yaitu menyampaikan penyesalannya pada setiap persidangan. Vincent yang kini sudah berusia tua, namun senantiasa berupaya untuk dapat hadir di setiap persidangan juga dapat meringankan vonisnya.

Tindakan Vincent yang berdamai bersama para keluarga korban juga jadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis.

Sebelumnya, Vincent telah  memberikan biaya upacara ngaben senilai Rp 35 juta bagi setiap korban serta Rp 5 juta sebagai dana tali asih dari perusahaan.

“Terdakwa dihukum sesuai hukuman sebelumnya, tahanan rumah dengan pengawasan pengadilan, dipotong masa tahanan,” ujar hakim.

Baca Juga  Warga Yordania Pesan Narkoba Jenis Baru Yang Dikembangkan Di Bali

Vincent sudah melaksanakan tahanan rumah mulai Rabu (31/1). Kakinya dipasang alat deteksi saat dirinya jadi tahanan rumah.

Penasihat hukum terdakwa, I Made ‘Ariel’ Suardana, menuturkan masih mempunyai waktu 7 hari untuk menerima atau menolak putusan dari majelis hakim. Sebelumnya Suardana telah mengajukan keberatan terhadap tuntutan 1,2 tahun penjara dari JPU di persidangan minggu lalu.

“Klien kami ditimpakan kesalahan dari pemilik lift yang seharusnya menanggung kesalahan semuanya, untuk keputusan ini kami masih pikir-pikir,” ujar Suardana setelah sidang.

Terjadinya tragedi tram lift putus Ayuterra Resort yakni pada hari Jumat (1/9/2023). Lima karyawan dinyatakan tewas usai meluncur bebas ke jurang bersama kabin lift. Mereka bernama Sang Putu Bayu Adi Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), Kadek Hardiyanti (24), Kadek Yanti Pradewi (19), serta I Wayan Aries Setiawan (23).

Polres Gianyar telah menetapkan 2 tersangka di kasus lift putus ini. Kedua tersangka yakni Mujiana menjadi kontraktor lift serta Vincent Juwono, pemilik sebagai Direktur Ayuterra Resort.

Dalam kasus ini, Mujiana telah divonis hukuman selama 1,5 tahun penjara di sidang di PN Gianyar, April.

Vincent belakangan ini melaksanakan pengusutan serta persidangan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta menuturkan sebetulnya Vincent akan dilimpahkan berbarengan bersama Mujiana pada tanggal 14 Desember 2023.

Akantetapi, Vincent mengaku dirinya mengalami masalah kejiwaan. Waktu itu, Vincent sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion