Connect with us

Hukum & Kriminal

22 Kuasa Hukum Hadir Di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hari Ini

Published

on

22 Kuasa Hukum hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hari Ini, Senin (24/6/2024) [kumparan]

Bandung, Bindo.id – Pengadilan Negeri Bandung hari ini akan menyelenggarakan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky, Pegi Setiawan alias Perong, Senin (24/6/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menuturkan akan menyiapkan hal-hal yang mendasari kliennya menjadi tersangka dari DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.

“Putusan pengadilan kan menyebut tiga orang DPO termasuk pelakunya ada 11. Bukti itu yang akan kami ajukan di persidangan,” ujar Toni RM.

Pada putusan pengadilan, kata Toni, Pegi memakai Vario hitam. Akan tetapi yang disita oleh penyidik itu Suzuki Smash serta putusan tersebut sudah inkrah. Konstruksi dakwaan dibangun dengan bukti 11 pelaku memakai 7 motor.

“Tapi, tak ada itu Suzuki Smash. Jadi, kalau polisi sita Suzuki Smash sekarang itu merusak dakwaan. Jadi Pegi alias Perong bukanlah Pegi Setiawan,” ujarnya, Minggu (24/6/2024)

Toni menuturkan akan hadir 22 orang dari tim mereka pada sidang praperadilan.

Keluarga Pegi tidak akan hadir di persidangan hari ini, namun akan datang pada hari Rabu (26/6/2024).

Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, meyakini penetapan Pegi menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di 2016 silam tidak sah.

Wanita yang sering disapa Yanti tersebut menuturkan sangat lemahnya alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat.

“Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan,” ujar Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024), dikutip YouTube Kompas TV.

Baca Juga  Kasus Vina Cirebon, Propam Dan Bareskrim Diterjunkan Kapolri Untuk Tangani Kasus Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memberikan perintah kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pengusutan terhadap kasus pembunuhan ini secara transparan.

Dirinya mengingatkan, agar kasus Vina Cirebon ditangani berdasarkan aturan hukum.

Jika perlu penyidikannya menggunakan pendekatan scientific crime investigation.

Kata Yanti, hal itulah yang nantinya akan ditanyakan pihaknya ke Polda Jabar.

“Itu nanti yang akan kita pertanyakan kepada pihak Polda, apakah ada bukti yang terkait dalam pembunuhan yang disebut tadi itu scientific crime investigation-nya ada tidak, seperti itu sidik jari, kemudian tes DNA, dan juga CCTV,” ujarnya.

Bagaimana barang bukti scientific crime investigation tersebut tidak pernah dimunculkan juga akan disoroti oleh Yanti.

“Barang bukti yang itu apa CCTV yang memang terjadinya scientific crime investigation itu tidak pernah dimunculkan,” ujarnya.

Dirinya juga menekankan di kasus ini, sidik jari para terpidana tidak dihadirkan sebagai bukti.

“Enggak ada, sidik jari para terpidana itu enggak pernah ada, itu kan harusnya kalau pembunuhan kan harusnya ada di TKP untuk membuktikan mereka ada di TKP kan ada sidik jari para terpidana. Justru itu malah kita mau buka sekarang di persidangan,” ujar Sugianti.

Praperadilan tak akan sederhana

Pakar Hukum Universitas Tarumanagara, Heri Firmansyah menekankan sidang praperadilan hari ini tak akan sederhana apabila tujuan praperadilan nanti yakni membebaskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Pegi Setiawan.

“Konteks ini kan masalah penetapan tersangka itu adalah perluasan praperadilan dalam KUHAP pasal 78 sampai 83 KUHAP. Tapi, ada putusan MK nomor 21,” ujarnya.

“Dan, bicara penetapan tersangka itu bicara alat bukti yang digunakan apa untuk menetapkannya, maka bisa dilihat secara kuantitas dan kualitas. Kalau kuantitas kan minimal dua alat bukti terpenuhi atau tidak,” ujarnya 

Baca Juga  Kasus Vina Cirebon, Polri Mengaku Anggotanya Kurang Teliti Ketika Awal Pengusutan

Terkait ijazah maupun dokumen lainnya, Heri menyebutkan poinnya yakni apakah ada kaitannya dengan DPO bersama pelaku lainnya ataukah tidak.

“Praperadilan ini tentu enggak akan singkat. Tapi, prosesnya berjalan paling cepat seminggu harus ada putusan di hari ketujuh,” tuturnya

Dia menyebutkan hari pertama itu bacaan legal standing, termasuk permohonan dari pemohon tentang praperadilan yang diajukan.

“Cara membuktikannya enggak bisa hanya syarat dokumen atau bahkan status facebook,” ujarnya.

Sebab, kata dia, itu tak dapat menjelaskan dirinya sendiri. Oleh sebab itu harus ada data pendukung, misalnya saksi.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion