Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Nikel, Ada 4 Terdakwa Divonis 4 Hingga 7 Tahun Penjara Serta Uang Pengganti Senilai Rp 128 M

Published

on

Ilustrasi sidang [suaranasional]

Jakarta, Bindo.id – Empat terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo telah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Vonis yang dijatuhkan pada 4 terdakwa bervariasi mulai dari 4 tahun sampai 7 tahun penjara.

“Pembacaan putusan terhadap 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari pada tanggal 6 Mei 2024,” ujar Ade Hermawan sebagai Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (7/5/2024).

Persidangan dari perkara yang telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dibagi menjadi 2 yakni di Jakarta maupun Kendari.

Berikut ini putusan bagi 4 terdakwa yang telah diadili di Kendari:

  1. Hendra Wijayanto sebagai General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
  2. Agussalim Madjid sebagai kuasa direksi PT Cinta Jaya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
  3. Andi Andriansyah alias Iyan sebagai Direktur PT Kabaena Kromit Prathama telah dijatuhi onis 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Andi juga telah dijatuhi vonis membayar uang pengganti senilai Rp 45.534.790.746,26.
  4. Rudy Hariyadi Tjandra sebagai Direktur PT Tristaco Mineral Makmur telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rudy juga telah dijatuhi vonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 83.429.136.592,58.

Majelis hakim menyatakan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran pada Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada tanggal 25 April 2024, terdapat 8 terdakwa di kasus yang sama. Mereka telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga  Usai Diperiksa, Kejagung Sebut Dito Ariotedjo Tak Ada Kaitannya Dengan Kasus Korupsi BTS 4G

Kedelapan terdakwa yakni :

  1. Windu Aji Sutanto telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135.836.895.000,26
  2. Glen Ario Sudarto telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  3. Ofan Sofwan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  4. Ridwan Djamaludin telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  5. Sugeng Mujiyanto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  6. Yuli Bintoro telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  7. Henry Juliyanto telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
  8. Eric Viktor Tambunan telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara serta denda senilai Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Berdasarkan nama-nama di atas diketahui Ridwan sebagai mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Sedangkan Sugeng sebagai mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Ditjen Minerba.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion