Connect with us

Hukum & Kriminal

Bos Pabrik Tembakau Sintetis Di Apartemen Tangerang Selatan Kini Sedang Diburu Polisi

Published

on

Ilustrasi tembakau sintetis [tribunnews]

Jakarta, Bindo.id – Polres Tangerang Selatan sedang memburu bos ‘pabrik’ tembakau sintetis yang telah memproduksi tembakau sintetis di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Tersangka yang memiliki inisial D alias C ini memiliki peran untuk memerintah serta membayar tersangka MA.

MA merupaksn koki peracik tembakau sinte.

“DPO satu, dia yang menyuruh MA untuk memasak (membuat narkoba). Dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi,” ujar Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar, Kamis (16/5/2024).

Kata Bachtiar, D juga menjadi sosok ‘guru’ yang mengajarkan tersangka MA dalam melakukan peracikan tembakau sintetis ini. Keduanya saling mengenal lewat media sosial.

“Tersangka MA belajar jadi ‘koki’ dari seseorang berinisial D yang dikenal melalui media sosial, saat ini D dalam pengejaran dan status DPO,” ujarnya.

Sejak akhir 2023 tembakau sintetis tersebut telah diproduksi di apartemen di Serpong Tangerang Selatan.

Barang haram tersebut dijual melalui media sosial dengan jaringan peredaran antarprovinsi, yaitu Jakarta, Tangerang Selatan, Pulau Jawa, serta Pulau Sumatera.

“Produksinya ini mulai Desember 2023, di lantai 28, mereka bikin sinte ini di sini. Narkotika ini dijual di media sosial, narkoba ini dipasarkan di wilayah Tangsel, Jakarta, Pulau Jawa dan Sumatera,” ujarnya.

Bachtiar menuturkan masih melakukan pendalaman soal keterkaitan antara kasus pabrik tembakau sintetis di apartemen di Serpong dengan kasus pabrik tembakau sintetis di perumahan mewah di Sentul, Jawa Barat yang telaj diungkap di April lalu.

“Saat ini masih dalam tahap pengembangan,” ujarnya.

Polres Tangerang Selatan sebelumnya telah berhasil mengungkap ‘pabrik’ tembakau sintetis yang diproduksi di unit apartemen berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Ada 3 orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini. Polisi juga telah berhasil menyita sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis yang nilainya Rp 2,4 miliar.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  Jalan Depan City Gallery Tangsel Ditinggikan, Jl Maruga Jadi Macet