Connect with us

Hukum & Kriminal

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

Published

on

Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan mendapat vonis 3 tahun penjara [voi]

Jakarta, Bindo.id – Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan mendapat vonis 3 tahun penjara.

Hakim menuturkan Ghisca telah terbukti menipu dengan modus jual-beli tiket konser band Coldplay.

“Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” tutur hakim ketika membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutur hakim.

Kata Hakim, hal meringankan vonis Ghisca yakni belum pernah dihukum, bersikap sopan selama menjalani persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan vonis yakni aksi penipuan Ghisca menyebabkan para korbannya rugi secara materil.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” tutur hakim.

Hakim menyebut Ghisca Debora Aritonang telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Kerugian Sekitar Rp 5,1 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan Ghisca Debora Aritonang (GDA) menjadi tersangka kasus penipuan dengab modus jual-beli tiket konser band Coldplay.

Swtidaknya, Polres Jakpus telah menerima 6 klaster laporan tentang kasus itu. Total penipuan tiket Coldplay lebih dari 2.200 tiket.

“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers di kantornya.

VS membuat laporan pertama. VS mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket.

Laporan kedua yakni dilayangkan oleh AS. Dalam kasus ini, AS mengaku mengalami kerugian senilai Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” ujarnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion

Baca Juga  1.233 Personel Kepolisian Dikerahkan Untuk Mengawal Sidang PHPU Di MK