Hukum & Kriminal
Kasus Penipuan Emas Rp 3,7 Miliar, Pelaku Ditangkap Usai Jadi DPO Sejak 2015
Jakarta, Bindo.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah berhasil membekuk seseorang yang masuk di daftar pencarian orang (DPO).
DPO tersebut terjerat kasus penipuan investasi emas senilai Rp 3,7 miliar.
Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie menuturkan tersangka bernisial RW (53) jadi buronan mulai tahun 2015.
“Buronan itu sejak tahun 2015,” ujar Lingga, Kamis malam (21/3/2024).
Lingga berpendapat, RW berhasil mengelabui 2 korbannya dengan cara iming-iming menebus emas milik pelaku di bank.
Korban dijanjikan akan memperoleh semua emas milik RW jika berhasil menebusnya dari bank.
RW meminta 2 korban tersebut untuk membayar sebanyak Rp 3,7 miliar untuk menebus emas dengan berat 160 kilogram.
Tak disangka, emas yang dijanjikan tersebut hanya karangan belaka. RW sama sekali tak memiliki emas.Pelaku juga berhasil kabur dengan mwmbawa uang korban.
“Sebenarnya ini pelaku tidak ada emasnya, cuma meyakinkan korban kalau dia punya emas di bank,” ujar Lingga.
Lingga belum menuturkan hubungan antara korban dan pelaku belum diungkapkan. Akan tetapi, suami pelaku yang berinisial WD masih mejadi buronan polisi.
WD berperan hadir di transaksi istri dan dua korban di hotel wilayah Jakarta Barat.
“Suaminya sampai saat ini berstatus DPO. Kami masih mencari keberadaannya,” ujar Lingga.
Saat ini, RW telah ditahan di Rutan Pondok Bambu. Pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion