Hukum & Kriminal
Jual Sertifikat Habib Palsu, Warga Di Kalideres Diringkus Polisi
Jakarta, Bindo.id – Polda Metro Jaya meringkus warga Kalideres, Jakarta Barat berinisial JMW (24).
Warga Kalideres tersebut telah menjual sertifikat palsu habib keturunan Nabi Muhammad SAW.
JMW diringkus saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bulak Simpul. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni email [email protected], ponsel Vivo Y15S warna biru, serta laptop Asus X441B.
“Peran tersangka membuat blog palsu dan menjanjikan pembuatan sertifikat habib melalui jalur belakang,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (2/3/2024).
Pelaku mulai melancarkan aksinya tersebut sejak Desember 2023. Pelaku membuat situs palsu organisasi organisasi Rabithah Alawiyah.
Situs ini mencantumkan nama-nama keturunan Nabi Muhammad SAW yang terdata pada Rabithah Alawiyah.
JMW memberikan penawaran pengurusan nama supaya dapat terdaftar di Rabithah Alawiyah melalui jalur belakang. Dirinya memasang tarif seharga Rp4 juta untuk melakukan pengurusan satu nama.
“Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/,” tutur Ade.
Polisi juga telah menetapkan JMW menjadi tersangka. Pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tersangka terancam dengan pasal 35 juncto pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE, melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara,” ujar Ade.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion