Hukum & Kriminal
Bawa 10 Gram Sabu Di Kotak Rokok, 2 PNS Di Lampung Timur Diringkus Polisi
Lampung Timur, Bindo.id – Polisi meringkus 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lampung Timur sebab kepergok membawa sabu.
Ada dugaan barang haram tersebut akan diedarkan.
Kedua oknum PNS tersebut diringkus ketika kegiatan razia anggota satlantas yang digelar di Jalan Jendral Sudirman, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (27/2/2024).
Identitas kedua pelaku yaitu Yunizar Nasrullah dan Andri Zakwan. Keduanya pelaku bekerja sebagai PNS di Kabupaten Lampung Timur dan berdinas di Dinas Koperasi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni sabu-sabu seberat 10,54 gram yang terdapat di dalam 1 plastik klip ukuran sedang serta 1 plastik klip ukuran kecil. Sabu-sabu tersebut dikemas di dalam kotak rokok.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho menuturkan keduanya diringkus usai terkena razia anggota Satlantas Polres Metro.
“Jadi saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sabu yang terbungkus kotak rokok disimpan di bawah kursi mobilnya jenis Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi BE 1512 BS,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Heri menerangkan setelah kepergok, keduanya kemudian langsung dibawa ke Polres Metro untuk dipemeriksa.
“Langsung dibawa ke Polres Metro, ditangani oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro,” ujarnya.
Soal barang bukti yang telah ditemukan, Heri menuturkan selain narkoba pihaknya juga menemukan plastik klip. Dirinya menduga barang itu akan diedarkan.
“Selain sabu, kami juga menyita 1 bungkus rokok merek Rastel, 1 lipatan tissue diberi selotip, 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 buah plastik klip kecil kosong. Dugaannya memang mau diedarkan,” ujarnya.
Tentang status PNS yang disandang oleh kedua tersangka, Heri pun tak menyangkalnya. Dirinya menuturkan keduanya sebagai PNS di Lampung Timur.
“Benar, keduanya PNS di Kabupaten Lampung Timur yang berdinas di koperasi,” ujarnya.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp 800 Juta.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion