Hukum & Kriminal
Pelaku Investasi Bodong Berkedok Trading Forex Diringkus Di Magelang Usai Jadi DPO 10 Tahun
Magelang, Bindo.id – Sophia Loretta Hutabarat (53), terpidana kasus investasi bodong dengan berkedok trading forex, ditingkus oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Shopia sudah 10 tahun menjadi buron. Sophia diringkus di rumahnya yang berlokasi di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Aldy Slesviqtor Hermon menuturkan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid pada Maret 2013 telah memberikan vonis Sophia bersama suaminya, Michael Gosali bebas terkait kasus penipuan dan pencucian uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Bulan Agustus 2013, MA telah mengabulkan kasasi itu.
“Putusan kasasi terpidana masuk (penjara) 10 tahun dan denda Rp 3 miliar, sesuai tuntutan jaksa,” tuturnya, Kamis (22/2/2024).
Michael disebut telah menyerahkan diri setelah terbit putusan MA.
Dirinya dikurung dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang.
“Di tengah menjalani masa hukumannya, Michael dipindah ke (lapas di) Nusakambangan. Kami enggak tahu pertimbangannya apa dari Lapas Magelang,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Magelang, Toto Harmiko.
Kabur Dan Jadi DPO
Akan tetapi, Sophia justru kabur dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Suaminya bernama Michael disebut juga tak tahu dimana sang istri saat itu berada.
Berdasarkan pengakuan Sophia, satu tahun pertama setelah putusan MA terbit, dirinya kabur ke Jakarta. Tujuannya yakni untuk mendampingi anak-anaknya.
“Dua atau tiga tahun terakhir ini (Sophia) kembali ke Magelang. Beberapa hari lalu, terpantau pergerakannya. Lalu, dilakukan penangkapan,” ujar Toto.
Konstruksi kasus
Sophia dan Michael diketahui telah melakukan penipuan dan pencucian uang yang memakai kedok investasi trading forex.
Korbannyq bernama Erika Agustin telah dijanjikan memperoleh profit sebanyak 8,5 persen dari dana yang diinvestasikan.
Korban ternyata juga telah mengumpulkan 9 orang lain agar dapat ikut berinvestasi bodong ini. Total nominal yang telah diberikan kepada kedua terpidana yakni senilai Rp 10,3 miliar.
Namun pada kenyataannya, uang yang dikumpulkan korban justru dipakai untuk keperluan pribadi kedua pelaku
Mereka menggunakannya untuj kredit apartemen, bisnis gingseng, pembelian tanah, pembelian tanah sertifikat hak milik (SHM), serta kredit mobil.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion