Hukum & Kriminal
Tangkap Saipul Jamil, 3 Anggota Polisi Terbukti Langgar SOP
Jakarta, Bindo.id – Tiga polisi telah terbukti melakukan pelanggaran standard operating procedure (SOP) ketika menangkap Saipul Jamil beserta asistennya bernama Steven, karena penyalahgunaan narkoba, di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menuturkan ketiga polisi tersebut memiliki inisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW. Mereka sudah dipemeriksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
“Hasil pemeriksaan bahwa memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ujar Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
Pelanggaran yang dimaksud diantaranya membiarkan warga bertindak kekerasan kepada Steven sebagai pengguna narkoba. Kemudian tak meyakinkan pelaku bahwa penyidik adalah anggota kepolisian.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian. Namun, itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” tutur Syahduddi.
Alhasil, Steven yang saat itu mengemudikan mobil melarikan diri bersama dengan Saipul.
H, ZM, dan AW juga akan disidang etik untuk ditetapkan hukumannya berdasarkan ketentuan.
“Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tadi disampaikan selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Syahduddi.
Sebab, kata Syahduddi, hal ini sebagai aturan yang berlaku pada institusi Polri yang menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang turut terlibat maupun diduga melanggar aturan.
Polisi juga meringkus 2 warga sipil yang memiliki inisial RP alias Ucok (26) serta I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan membekuk pedangdut Saipul Jamil maupun Steven.
Keduanya melakukan pemukulan kepada Steven serta mencaci maki Saipul ketika berada di lokasi kejadian.
Video penangkapan Saipul Jamil sempat viral di media sosial. Sang pedangdut beserta asistennya dipukul sebab tak mau diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024).
Terdengar juga makian yang ditujukan kepada Saipul Jamil. Saat itu, Saipul Jamil diringkus bersama dengan asistennya yang bernama Steven.
Steven diketahui telah membeli sabu dari pengedar narkoba yang memiliki inisial R (18).
“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” ungkap Syahduddi saat konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R diringkus beserta barang bukti yakni berupa satu paket sabu dengan berat 0,21 gram. Berdasarkan pengakuan dari R, Steven membeli sabu kepada dirinya senilai Rp 1 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Steven maupun R terancam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, seperti yang dimaksudkan pada rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion