Hukum & Kriminal
Kasus Dugaan Suap Perusahaan Jerman Ke Sejumlah Pejabat RI, KPK Mengaku Kantongi Bukti Dokumennya
Jakarta, Bindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi dokumen dari Amerika Serikat (AS) soal kasus suap perusahaan Jerman SAP SE kepada beberapa pejabat di Indonesia.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan dokumen tersebut didapatkan lewat Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Akan tetapi, berkas-berkas yang beehubungan dengan perkara suap tersebut masih bersifat umum.
“Misalnya terkait dengan persetujuan untuk perjanjian penundaan penuntutan itu sudah dapat, kemudian terkait dengan perintah dari SEC (Securities and Exchange Commission),” ujar Alex, Rabu (17/1/2023).
Alex menyebutkan kasus suap perusahaan Jerman SAP kepada pejabat Indonesia serta beberapa negara lain tak hanya ditangani oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman AS.
Alex menyebutkan SEC atau Bursa Efek Amerika Serikat juga ikut melakujan pengusutan terhadap kecurangan bisnis perusahaan Jerman SAC.
“Tadi sudah dapat juga perintah dari SEC terkait dengan SAP, apa yang harus dilakukan, juga dokumen menyangkut ringkasan perkara. Jadi itu dokumen-dokumen yang sifatnya masih umum,” tutur Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menuturkan pihak FBI nantinya akan mengirim dokumen yang lebih detail soal kasus suap SAP kepada pejabat di Indonesia.
Dokumen dari AS tersebut, Alex mengatakan akan dipakai menjadi alat bukti saat penyidikan maupun persidangan.
Dirinya berpendapat kasus tersebut nantinya akam diusut dengan menggunakan mekanisme mutual legal assistance (MLA).
MLA adalah sistem kerja sama internasional untuk melakukan pencegahan serta pemberantasan kejahatan lintas negara.
“Kita akan berkoordinasi supaya dokumen-dokumen yang diperoleh pihak FBI atau SEC itu bisa kami gunakan untuk penanganan penyelidikan, penyidikan, dan juga nanti penuntutan di persidangan,” ujar Alex.
Perusahaan Jerman SAP sebelumnya telah mendapat denda yakni membayar senilai 220 juta dollar AS untuk merampungkan penyelidikan Kementerian Kehakiman AS dan SEC.
Perusahaan tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Praktik Korupsi Asing (FPCA).
Pada rilisnya, Kementerian Kehakiman AS menuturkan perusahaan Jerman SAP telah melakukan tindakan suap kepada pejabat di beberapa kementerian.
Menanggapi hal ini, KPK menuturkan pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama dengan FBI untuk melakukan tindaklanjut terhadap putusan Kementerian Kehakiman AS.
“Selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan DoJ melalui kedubes (Kedutaan Besar) AS di Indonesia untuk mendapatkan informasi lebih detail,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (15/1/2024).
Dugaan kecurangan atau suap di bisnis SAP SE telah dilakukan tindakan pengusutan oleh Kementerian Kehakiman dan SEC. Lembaga ini merupakan lembaga semacam Bursa Efek di AS.
Di dokumen yang dirilis oleh SEC, SAP Indonesia dengan Value Added Resellers (VARs) atau reseller-nya dikatakan mencoba serta menawarkan “pembayaran tidak pantas” kepada beberapa institusi di Indonesia.
Pembayaran tersebut dilaksanakan demi membuat kontrak terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“(Pemberian uang) untuk memperoleh atau mempertahankan kontrak dengan pelanggan tersebut,” dilansir dari dokumen SEC AS yang dirilis pada tanggal 10 Januari 2023.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion