Connect with us

Hukum & Kriminal

4 Fakta Crazy Rich Surabaya Manipulasi Jual Beli Emas Hingga Antam Rugi Triliunan

Published

on

Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya bernama Budi Said telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam [syakhruddin]
Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya bernama Budi Said telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam [syakhruddin]

Jakarta, Bindo.id – Pengusaha properti Surabaya atau crazy rich Surabaya bernama Budi Said telah ditetapkan menjadi tersangka.

Budi ditetapkan Kejagung menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Budi didakwa telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini sejumlah fakta di kasus ini :

1. Budi Langsung Ditahan

Budi langsung ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya ditahan dalam waktu 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujar Dirdik Kejagung Kuntadi saat jumpa pers yang digelar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2024).

2. Penggeledahan Rumah dan Kantor Budi

Kejagung melakukan penggeledahan terhadap rumah beserta kantor milik Budi Said yang berlokasi di Jawa Timur.

Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan di kasus ini.

“Hingga saat ini, tim penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah Provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (18/1/2024).

Ketut menjelaskan penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai dengan bentuk mata uang asing yang dibawa Budi. Uang tersebut senilai Rp 130 juta.

Penyidik akan melakukan pengkajian pada uang yang dibawa oleh Budi tersebut.

Baca Juga  Tuban Diguncang Gempa M 6,1 Terasa Sampai Surabaya

“Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Ketut.

3. Pakai Surat Jual-Beli Palsu

Budi memakai surat jual beli emas palsu untuk melakukan penggugatan terhadap PT Antam ke pengadilan.

Kejagung menyebutkan bahwa surat tersebut berisi seolah-olah PT Antam masih mempunyai kewajiban untuk memberikan logam mulia kepada Budi.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” ujar Kuntadi saat berada di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menuturkan surat jual beli emas palsu tersebut dibuat dengan tujuan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilaksanakan bersama Butik Surabaya 1 Antam.

Kuntadi menyebutkan dalam melakukan aksi ini, Budi tak sendirian.

Kuntadi menuturkan Budi kongkalikong bersama EA beserta tiga oknum pegawai PT Antam yang memiliki inisial AP, EK, serta MD. Kuntadi menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret sampai November 2018.

Kuntadi menyebutkan saat itu, PT Antam tak menetapkan diskon pada harga jual beli emas.

Demi menutupi rekayasa transaksi itu, Budi melaksanakan mekanisme di luar aturan. Oleh sebab itu, PT Antam tak dapat melakukan pengontrolan terhadap keluar masuk transaksi dari logam mulia.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” tutur Kuntadi.

Baca Juga  Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Di Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

4. Merugikan Negara Senilai 1,2 Triliun

Kuntadi menyebutkan jumlah uang yang diberi oleh Budi serta jumlah logam yang diterima ada selisih yang sangat besar.

Akibat dari kasus ini, PT Antam mengalami kerugian sebanyak 1.136 kg logam mulia atau senilai dengan Rp 1,2 triliun.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” ujarnya.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun,” imbuhnya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion