Hukum & Kriminal
Presiden Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
Jakarta, Bindo.id – Presiden Joko Widodo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Keppres tersebut diteken per 28 Desember dengan Nomor 129/P Tahun 2023.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutur Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).
Ari menyebutkan 3 pertimbangan penandatangaan Keppres itu. Ketiga pertimbangan tersebut yaitu surat pengunduran diri yang diserahkan oleh Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK tentang pelanggaran etik.
“Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” tuturnya.
Ketiga yakni berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali telah diubah menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat Keppres.
Firli telah mengajukan surat pengunduran diri dari KPK sebelum dirinya dijatuhi sanksi berat dari Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK tersebut dikirim oleh Firli kepada Jokowi, Senin (18/12/2023).
Akan tetapi pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menuturkan surat pengunduran Firli tak bisa diproses oleh Jokowi.
Alasannya, surat yang diajukan oleh Firli tak berdasarkan ketentuan yang terdapat di UU KPK. Firli juga melakukan revisi surat itu serta mengirimkannya kembali kepada Kemensetneg.
Rabu (27/12/2023), Dewas KPK telah memberikan pengumuman putusan etik soal dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh Firli. Hasilnya, Dewas menjatuhi sanksi etik berat yang berupa rekomendasi supaya Firli mengundurkan diri.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menerangkan alasan Dewas meminta Firli agar mundur walaupun sebelumnya Firli sudah mengajukan pengunduran diri ke Jokowi.
Albertina meminta publik tidak menganggap sanksi Dewas KPK kepada Firli tersebut antiklimaks.
“Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda,” ungkap Albertina Ho setelah putusan sidang etik Firli yang digelar di kantor Dewas KPK hari ini.
“Jadi jangan dipikir ‘wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri’,” imbuhnya.
Firli telah dinyatakan melanggar etik berat sebab mengadakan hubungan langsung maupun tak langsung bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya saat ini sedang ditangani oleh KPK.
Dewas menuturkan Firli tak mengabarkan pertemuan serta komunikasinya bersama SYL kepada para pimpinan KPK lainnya.
Hal itu diduga menyebabkan benturan kepentingan dan tak menunjukkan keteladanan pada tindakan maupun perilaku.
Firli telah dinyatakan melakukan pelanggaran pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menuturkan Firli telah diberikan sanksi etik berat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion