Hukum & Kriminal
Eddy Hiariej Beserta 2 Orang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Suap Dan Gratifikasi
Jakarta, Bindo.id – KPK telah resmi menginformasikan bahwa mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka. Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.
“KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat berada di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Eddy ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
Yosi merupakan pengacara Eddy, sedangkan Yogi merupakan asisten pribadi Eddy. Ketiganya jadi tersangka penerima suap yang berasal dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.
Atas perbuatannya tersebut, Helmut Hermawan menjadi pihak pemberi. Helmut didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie serta Yosi Andika menjadi pihak penerima.
Keriganya didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Hiariej akan dilakukan pemeriksaan menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang menuturkan alasan kliennya tidak datang pemenuhi panggilan KPK pada hari Kamis (7/12/2023) dikarenakan sakit.
“Tadi saya siap-siap udah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia,” ungkap Ricky, Kamis (7/12).
Ricky menuturkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan kepada KPK. Eddy meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda.
Eddy Hiariej absen dari panggilan pemeriksaan KPK lantaran dirinya sedang sakit. KPK melakykan jadwal ulang untuk memeriksa Eddy.
“Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/12/2023).
Ali menyampaikan pihaknya akan membuat jadwal ulang lagi serta akan memberikan informasi kembali.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion