Hukum & Kriminal
7 Fakta Tentang Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia
Jakarta, Bindo.id – Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang juga menjadi terdakwa kasus suap serta gratifikasi telah meninggal dunia.
Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa siang (26/12/2023). Lukas Enembe meninggal ketika sedang menjalani perawatan di RSPAD. Jenazahnya akan dibawa ke Papua.
7 hal tentang Lukas Enembe yang kini telah tutup usia:
1. Meninggal Dunia saat di RSPAD
Lukas Enembe meninggal dunia saat berada di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa siang (26/12/2023).
“Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi,” ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Petrus menuturkan Lukas sebelumnya telah menjalani perawatan di RSPAD. Dirinya menuturkan Lukas telah didiagnosis mengalami gagal ginjal.
“Sudah lama (dirawat) saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal,” tuturnya.
2. Jenazah Lukas Enembe akan Dibawa ke Papua
Petrus menyebutkan jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua. Pihak keluarga pada hari Selasa sedang mengadakan musyawarah.
“Masih rundingan keluarga, yang pasti beliau akan dibawa (ke) Papua,” ujar Petrus.
3. Lukas Enembe Dibantarkan Sejak 23 Oktober di RSPAD
KPK menyampaikan ucapab dukacita atas meninggalnya Lukas Enembe terdakwa kasus suap serta gratifikasi.
KPK menuturkan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto mulai tanggal 23 Oktober 2023.
“Adapun status penahanan LE (Lukas Enembe) di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan KPK sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD untuk memberikan perawatan kesehatan secara intensif.
Ali menuturkan pihak keluarga juga sempat mendatangkan dokter dari Singapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara maksimal kepada Lukas Enembe.
“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” tuturnya.
Ali menekankan setiap proses pemeriksaan maupun pelaksanaan sidang kepada Lukas senantiasa berdasarkan rekomendasi dari dokter.
Ali menuturkan Lukas sebagai terdakwa korupsi kasus suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang telah mendapat vonis 8 tahun. Sedangkan pada tingkat banding, hukumannya diperberat jadi 10 tahun penjara.
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujar Ali.
“Lukas Enembe merupakan terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. LE telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun,” tuturnya.
4. Tangis Keluarga Lukas Enembe
Jenazah Lukas Enembe telah disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Proses persemayaman itu juga diiringi isak tangis dari keluarganya.
Jenazah Lukas sampai untuk disemayamkan di Ruang G Rumah Duka Sentosa sekitar jam 17.06 WIB. Jenazah Lukas telah dibawa ke dalam Ruang G rumah duka memakai peti berwarna putih.
Istri Lukas, Yulce Wenda, yang terlihat menangis haru. Kerabat beserta keluarga juga diberikan kesempatan untuk mengambil gambar Lukas.
5. Kasusnya Berakhir Demi Hukum
KPK menuturkan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah menjerat Lukas Enembe dinyatakan berakhir.
“Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tanak menjelaskan negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara lewat gugatan perdata.
Tanak menuturkan KPK harus menyerahkan semua berkas Lukas kepada jaksa pengacara negara (JPN) supaya bisa mengajukan gugatan kerugian negara.
“Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Tanak.
Dia menuturkan untuk melakukan hak untuk menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan di hukum perdata, KPK harus menyerahkan semua berkas perkara almarhum Enembe ke kejaksaan supaya jaksa pengacara negara (JPN) bisa mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri.
6. Pengacara Bercerita Tentang Momen Terakhir Lukas
Petrus Bala Pattyona menyampaikan momen terakhir sebelum Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.
“Jadi bapak Lukas meninggal itu tidak ada tanda-tanda dalam artinya tanda-tanda entah pagi atau malam tidak ada sama sekali,” tutur Petrus di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat.
Petrus menuturkan Lukas Enembe sempat bangun dari tidur sekitar jam 10.00 WIB. Sang adik yang menjaganya kemudian meminta Lukas untuk kembali lagi ke tempat tidurnya.
“Kira-kira jam 10.00 kurang beliau bangun dari tempat tidur, kemudian turun injak lantai hanya sebentar saja. Kemudian adik yang menjaga itu namanya, bapak minta untuk naik ke tempat tidur lagi, tadi pas berdiri, ya hilang nafas,” tuturnya.
Petrus menyebutkan Lukas memang mempunyai riwayat penyakit ginjal. Lukas juga harus menjalani tindakan cuci darah. Akan tetapi, Lukas menolak untuk melakukan cuci darah di Indonesia dan hanya ingin di Singapura.
“Karena beliau menolak sama sekali cuci darah di Indonesia. Dia maunya di Singapura. Tetapi setelah 3 dokter Singapura datang dan 2 perawat, dan kami koordinasi dengan tim dokter di kamar perawatan bapak, bapak masih tetap menolak,” tuturnya.
Lukas juga sempat diwanti-wanti untuk segera melaksanakan cuci darah. Selama ini, Lukas sudah menjalani cuci darah sebanyak 15 kali.
“Maka sejak 1 Oktober sampai hari ini, beliau sudah cuci darah kurang lebih sebanyak 15 kali. Terakhir hari Jumat. Kami tim pengacara rutin ya, hampir tiap hari bisa ketemu bapak ada kalanya kami datang dia tidur,” tuturnya.
7. Lukas Tidak Terlalu Memikirkan Kasus
Petrus menyebutkan tak ada pesan khusus dari kliennya sebelum dinyatakan meninggal dunia. Petrus menuturkan Lukas juga tak terlalu memikirkan proses hukum yang dijalaninya di KPK.
“Tidak ada, tidak ada pesan apa-apa karena kami ketemu beliau juga ya memang dia tahu bahwa lagi proses hukum, dia juga tidak terlalu memikirkan, dia bilang ‘ya terserah lah’,” ungkap Petrus.
Petrus menyebutkan dirinya tak terlalu banyak berbicara tentang proses hukum bersama Lukas. Sebab, Lukas tak ingin banyak mendengar tentang proses hukumnya.
“Jadi beliau tidak banyak ngomong soal hukumnya dan kami juga tidak mau membebankan dia dengan cerita-cerita hukum karena beliau itu tidak semua penjelasan hukum beliau bisa mau dengar dengan baik, ada kalanya emosi,” ujarnya.
Oleh sebab itu pihaknya datang, adek-adeknya memeluknya segala macem sebab pihaknya hampir setahun bersama Lukas sejak pihaknya mendampingi Lukas di Koya.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion