Hukum & Kriminal
3 Anggota MKMK Permanen Yang Resmi Dibentuk
Jakarta, Bindo.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Enny Nurbaningsih menyampaikan pengumuman 3 nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.
“Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” ujar hakim MK Prof Enny Nurbaningsih ketika jumpa pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
MK menuturkan penunjukan anggota MKMK yang jumlahnya 3 orang tersebut merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Ketiganya dinilai telah memenuhi syarat. Syaratnya diantaranya mempunyai integritas, jujur, dan adil, usianya minimal 60 tahun, dan memiliki wawasan luas.
Anggota MKMK asalnya dari unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, maupun akademisi yang memiliki latar belakang di bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK tersebut akan dilantik serta mengucapkan sumpah pada tanggal 8 Januari 2023.
Pelantikan akan dilaksanakan oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh hakim konstitusi beserta para pejabat yang ada di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen tersebut akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang sudah ditetapkan Sekretaris Jenderal MK pada tanggal 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK sebagai amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berbunyi “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Melakukan tindaklanjut terhadap ketentuan tersebut, pada tanggal 3 Februari 2023, MK menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Sesuai dengan PMK 1/2023, MKMK memiliki wewenang untuk menjaga keluhuran martabat serta kehormatan MK.
MKMK juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan maupun memutus dugaan pelanggaran Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan tersebut dicatat.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion