Hukum & Kriminal
Waspada, Kripik Pisang Lumer Dengan 4 Varian Rasa Mengandung Narkoba
Bantul, Bindo.id – Masyarakat Yogyakarta digegerkan kasus peredaran narkoba yang terungkap memakai model baru.
Narkoba tersebut dikemas berupa makanan camilan keripik pisang.
Apabila sepintas dilihat, kemasan keripik pisang yang diberi
Keripik pisang tersebut diberi label ” Keripik Pisang Lumer “.
Apabila sepintas dilihat, kemasan keripik pisang ini seperti camilan lainnya. Akan tetapi siapa sangka apabila kemasan keripik pisang ini memiliki kandungan narkotika.
Keripik pisang Lumer dalam bentuk kemasan ini mengandung narkotika dan memiliki 4 varian.
Varian pertama yakni original, coklat lumer, strawberry, dan greentea.
Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso menuturkan keripik pisang lumer ini memiliki kandungan amphetamin sabu.
Efek yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi keripik pisang narkotika ini yakni meningkatkan stamina, meciptakan euforia atau rasa senang serta halusinasi.
Brigjen Slamet terdapat campuran amphetamin, sabu dan bahan lainnya. Semua bahan dicampur serta dikombinasikan dengan keripik pisang.
“Jika mengkonsumsikan keripik pisang yang mengandung amphetamin dan sabu ini akan hilang kesadaran dan halusinasi,” ucap Brigjen Slamet Santoso.
Hal itu disampaikan Brigjen Slamet setelah konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Happy Water dan keripik pisang narkotik di Baturetno Banguntapan Bantul Yogyakarta, Jumat (3/11/2023).
Brigjen Slamet menuturkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba keripik pisang ini berasal dari operasi di dunia maya serta dunia nyata.
” Di dunia maya polisi lakukan patroli siber yang ditindaklanjuti dengan operasi di dunia nyata,” tuturnya.
Khusus pengungkapan kasus di Bantul ini pihak kepolisian memperoleh bantuan dari warga.
Satu orang pelaku diringkus di Baturetno Banguntapan Bantul. Pelaku merupakan warga bekasi yang baru satu bulan kontrak di tempat itu.
Selain itu, 7 pelaku lainnya diringkus di Cimanggis Depok Jawa barat dan di daerah Magelang.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion