Hukum & Kriminal
Tewas Saat Tagih Hutang Di Sukabumi, Pelaku Suruh Anaknya Buang Jasad Korban
Sukabumi, Bindo.id – Polisi membekuk ibu muda berinisial PS (28) berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
PS telah membunuh seorang rentenir yang berinisial RS (37), Senin (13/11/2023). PS diringkus di rumahnya pada hari Sabtu dini hari (18/11/2023).
Usai melakukan pembunuhan terhadap RS, PS membungkus jenazah korban menggunakan seprai.
Dirinya mengajak anaknya yang usianya masih 13 tahun untuk membuang mayat korban di Sungai Cipelang.
Kapolres Sukabumi AKBP Ari Setyawan Wibowo menuturkan kejadian tersebut berawal ketika RS datang ke rumah PS untuk melakukan penagihan utang senilai Rp 3,5 juta, Senin siang (13/11/2023).
Akan tetapi, PS mengaku belum dapat membayarkan utangnya sebab tak mempunyai uang. RS terus memaksa sehingga akhurnya terjadi cekcok mulut yang berakhir dengan perkelahian antara PS dan RS.
Di dalam rumah, PS lalu mendorong RS ke dalam kamar sampai terjatuh. PS lalu mencekik korban sampai setengah tak sadar.
Melihat keadaan korban yang tak berdaya, PS kemudian mengambil batang besi yang ada di belakang rumahnya serta dipukulkan ke kepala korban sampai tewas.
Usai korban meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus jasad RS memakai kain seprei. Ibu beranak tiga tersebut bingung dengan keberadaan jasad korban. Dia lalu memanggil anaknya yang paling besar untuk membantunya membuang jasad korban.
Besoknya, pada hari Selasa (14/11/2023), anak korban lalu menyewa mobil bak terbuka untuk membawa jasad korban serta membuangnya ke aliran Sungai Cipelang yang tak jauh dari rumah PS.
“Keterangan pelaku, setelah korban sekarat, dimasukkan ke kamar dan pintu ditutup. Hari Selasa, digulung kasur dan seprei dan minta bantuan anaknya untuk mengangkat kasur tersebut dan dibuang ke sungai,” tutur Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (19/11/2023).
Saat ini anak PS statusnya masih sebagai saksi. Ari berpendapat anak tersebut tak tahu jika ibunya menyuruhnya untuk membuang jasad korban.
“Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS. Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa,” ungkapnya.
Ari menuturkan kasus ini terungkap usai ada warga yang melapor ke Polres Sukabumi Kota dengan laporan kehilangan anggota keluarganya.
Polisi juga memperoleh informasi penemuan jenazah seorang wanita yang ditemukan di Sungai Cipelang.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan pengembangan kasus ini serta menemukan informasi yang mengarah kepada tersangka.
Polisi lalu membekuk PS di rumahnya yang ada di Jalan Liosanta, Sukabumi.
“Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban,” ujarnya.
Ada juga dugaan korban menyampaikan perkataan yang membuat tersangka tersinggung sehingga terjadi perkelahian dan berujung pada pembunuhan
PS ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion