Connect with us

Hukum & Kriminal

Terjerat Kasus TPPU, Panji Gumilang Diberi 55 Pertanyaan

Published

on

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jalani pemeriksaan [tempo]

Jakarta, Bindo.id – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengadakan pemeriksaan kepada Panji Gumilang.

Panji Gumilang berstatus sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di pemeriksaan tersebut, Panji mendapat 55 pertanyaan.

Kasubdit TPPU Dittipieksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo menuturkan pemeriksaan kepada Panji dilaksanaksn pada Kamis (9/11/2023). Pemeriksaan digelar di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Indramayu.

Saat ini Panji sudah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu pada kasus penodaan agama yang sebelumnya telah diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” ungkapnya, Jumat (10/11/2023).

De Deo menyebutkan pemeriksaan tersebut sebagai tahap awal penyidikan usai Panji ditetapkan menjadi tersangka.

Penyidik masih melakukan pendalaman tentang dugaan penyelewengan dana yayasan yang dikelola Panji demi kepentingan pribadinya.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur De Deo.

Pemeriksaan masih seputar peran yang bersangkutan soal peyimpangan pada pengelolaan aset yayasan.

Sebelumnya, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka di kasus dugaan pencucian uang serta penggelapan dana yayasan. Polisi menyebutkan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang penggelapan yang dilaksanakan oleh Panji.

Di perkara tersebut, penyidik menemukan ada aliran dana senilai Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Aliran dana tersebut ditemukan lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di kasus ini, Panji diduga telah melakukan pelanggaran pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Ada 3 Tersangka Yang Ditetapkan Oleh Bareskim

Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ikuti berita terkini dari BINDO di
Google News, YouTube, dan Dailymotion